BeritaNewsPemerintahan

Pemkab Pamekasan Bahas Pengembangan Cukai SKM Golongan III Bersama Pengusaha Tembakau

19
×

Pemkab Pamekasan Bahas Pengembangan Cukai SKM Golongan III Bersama Pengusaha Tembakau

Sebarkan artikel ini
IMG 20260429 200716
Foto: Pemkab Pamekasan saat mengelar Rapat Koordinasi bersama Pengusaha Tembakau di Peringgitan dalam Pendopo Ronggosukowati.

PAMEKASAN, Rabu (29/04) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar rapat lanjutan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pengusaha rokok dan tembakau guna membahas pengembangan pemberlakuan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III.

Pertemuan yang berlangsung di Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Rabu (29/4/2026), dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Ali Masykur, jajaran Forkopimda, pengusaha tembakau, unsur Kepolisian Resor Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, serta perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman.

Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait sejumlah isu strategis, khususnya rencana pemberlakuan cukai SKM golongan III, persiapan musim tanam tembakau, serta pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tembakau.

“Pengusaha menginginkan agar cukai SKM golongan III ini dibatasi di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan. Selain itu juga dibahas kesiapan musim tanam tembakau dan konsep kawasan ekonomi khusus,” katanya usai rapat.

Mantan anggota DPR RI itu menegaskan, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Ia pun menugaskan Sekretaris Daerah untuk melakukan koordinasi lanjutan bersama para pengusaha tembakau.

“Dalam silaturahmi ini belum menghasilkan keputusan. Saya menugaskan sekda untuk berkoordinasi dengan pengusaha, khususnya dengan Haji Edi yang menyanggupi menyusun naskah usulan untuk dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alvianto, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan 97 Tahun 2024, hanya diatur mengenai cukai SKM golongan I dan II. Sedangkan untuk golongan III, saat ini hanya diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Padahal Madura dikenal sebagai daerah rokok yang baru berkembang. Kami memohon adanya keadilan bagi pengusaha dan petani tembakau dengan diberlakukannya SKM golongan III,” ucapnya.

Menurut Marsuto, tarif cukai SKT golongan III saat ini sebesar Rp122 per batang. Jika SKM golongan III disetujui, maka tarif diperkirakan naik menjadi sekitar Rp200 hingga Rp250 per batang.

“Artinya, stigma negatif terhadap rokok lokal Madura bisa digeser. Yang sebelumnya pakai salah tempel bisa menjadi SKM murni. Pengusaha yang memiliki mesin tidak lagi kucing-kucingan dengan Bea Cukai,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menjelaskan bahwa kewenangan penetapan kebijakan cukai berada di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal di bawah Kementerian Keuangan.

“Nantinya akan dianalisis, ditentukan besaran tarifnya, lalu diajukan ke Menteri Keuangan untuk ditetapkan,” katanya.

Novian juga mengapresiasi semangat para pengusaha serta dukungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam mengawal kemajuan industri tembakau di Madura.

Menurutnya, Madura memiliki potensi besar sebagai daerah penghasil tembakau, sehingga kebijakan tersebut diharapkan mampu menyerap hasil panen para petani.

“Ini adalah perjuangan agar industri tembakau bisa menyerap hasil petani Madura. Saat ini usulan SKM golongan III sedang diperjuangkan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan