KARAWANG, Rabu (6/5/2020) suaraindonesia-news.com – PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kabupaten Karawang diterapkan mulai hari ini Rabu (6/5/2020), sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus covid-19.
Melirik ke Jembatan penghubung Rengasdengklok Kabupaten Karawang – Pebayuran Kabupaten Bekasi terlihat di perketat penjagaannya, bagi para pelintas jembatan tersebut baik yang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat bahkan pejalan kaki untuk di check point selama pandemi wabah virus ini.
Dilokasi Jembatan Adi Karya alias Teja yang mengaku seorang Kaur Trantib Desa Dukuh Karya mengatakan, penjagaan lintasan di mulai jam 07.00 wib sampai jam 12.00 wib, dilanjutkan lagi setelah jeda istirahat dari jam 12.00 wib sampai jam 19.00 wib, setelah itu jalan di tutup total dan dibuka di pagi hari.
“Adapun personil penjagaan posko check point dari anggota Satpol PP, Polsek, Babinsa, Dishub, Damkar dan Muspika Kecamatan Rengasdengklok,” Terangnya.
Reporter : Endang Fauzi
Editor : Amin
Publisher : Ela