JAKARTA, Rabu (09/09) suaraindonesia-news.com – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menerima pengaduan dari sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang menyampaikan bahwa mereka belum menerima gaji sejak Juni 2026.
Para PPPK tersebut mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat tertundanya pembayaran gaji. Sebagian di antaranya juga menyebut sudah kesulitan memperoleh pinjaman untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kebutuhan hidup terus berjalan, sementara gaji belum diterima sejak Juli. Untuk mengutang atau meminjam pun sudah semakin sulit. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Haji Uma dalam siaran pers, Selasa (09/09/2026).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Haji Uma menghubungi Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto. Komunikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi anggaran serta kepastian pembayaran gaji para PPPK.
Menurut Haji Uma, berdasarkan penjelasan Wali Kota Lhokseumawe, terdapat kekurangan anggaran pada awal pengajuan kontrak PPPK. Pemerintah Kota Lhokseumawe kemudian mengajukan tambahan anggaran kepada kementerian, dan dana tersebut disebut telah masuk ke kas daerah.
Namun, berdasarkan penjelasan Wali Kota dan Kepala BPKD kepada Haji Uma, pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah perubahan anggaran disahkan melalui DPRK Lhokseumawe.
“Dari komunikasi saya dengan Wali Kota dan Kepala BPKD, disampaikan bahwa uangnya sudah tersedia di kas daerah. Hanya saja, secara mekanisme, harus terlebih dahulu ada pengesahan perubahan anggaran melalui DPRK sebelum gaji tersebut bisa dibayarkan,” kata Haji Uma.
Haji Uma juga menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi dari Kepala BPKD mengenai pembahasan perubahan anggaran yang mulai dilakukan DPRK pada hari tersebut.
Karena itu, ia berharap pembahasan dan pengesahan perubahan anggaran dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat para PPPK telah menunggu pembayaran gaji sejak beberapa bulan.
“Kita berharap DPRK Lhokseumawe dapat segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan APBK Perubahan agar hak para PPPK segera dibayarkan. Mereka memiliki tanggungan keluarga dan kebutuhan hidup yang tidak bisa terus ditunda,” pungkas Haji Uma.
Selain itu, Haji Uma berharap Pemerintah Kota Lhokseumawe menyiapkan proses pencairan sehingga pembayaran dapat segera dilakukan setelah perubahan anggaran disahkan. Ia juga meminta agar para PPPK memperoleh informasi yang jelas mengenai kepastian pembayaran gaji mereka.
Sebagaimana disampaikan dalam pengaduan tersebut, sebanyak 2.948 PPPK disebut belum menerima gaji bulanan sejak Juni 2026 serta gaji ke-13.
Sementara itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe disebut telah menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp86,9 miliar di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana tersebut diperuntukkan memenuhi kekurangan belanja aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK dan PNS.
Namun, berdasarkan penjelasan dalam materi tersebut, anggaran tersebut tidak dapat langsung dicairkan karena harus terlebih dahulu diformulasikan dan disahkan melalui mekanisme APBK Perubahan (APBK-P).
Pengesahan APBK-P tersebut akan dilakukan melalui rapat paripurna DPRK bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
Dengan demikian, pembayaran gaji para PPPK masih menunggu proses pengesahan perubahan anggaran sebelum dapat direalisasikan.












