SLEMAN, Rabu (09/09) suaraindonesia-news.com – Pemahaman yang utuh mengenai tanah dinilai menjadi bekal penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan akademisi dan filsuf Rocky Gerung dalam Kuliah Umum di Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Dalam kesempatan tersebut, Rocky mengajak para taruna dan taruni memahami bahwa tanah tidak semata-mata merupakan objek yang dapat dimiliki, tetapi juga memiliki beragam konsep pemaknaan.
“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky Gerung di hadapan sekitar 500 taruna dan taruni yang juga merupakan calon wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN.
Menurut Rocky, tiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa tanah dapat memiliki makna berbeda bagi setiap pihak.
Bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai magis karena berkaitan dengan kehidupan dan warisan leluhur. Sementara bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui pengaturan dan hukum. Adapun bagi korporasi, tanah dapat dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai bisnis.
Rocky menilai perbedaan pemaknaan tersebut perlu dipahami oleh para taruna dan taruni yang nantinya akan berkecimpung dalam pengelolaan pertanahan.
Ia menyebut, konflik agraria pada dasarnya bukan hanya persoalan perebutan bidang tanah, tetapi juga berkaitan dengan perbedaan pemaknaan mengenai hak, fungsi, dan tujuan penguasaan tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.
Kuliah umum tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.
Dalam pemaparannya, Rocky juga menekankan bahwa usia tanah jauh lebih panjang dibandingkan kehidupan manusia maupun keberadaan negara. Karena itu, menurutnya, manusia perlu melihat kembali hubungan antara manusia dan tanah, termasuk mempertanyakan konsep kepemilikan tanah yang selama ini dipahami.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” ungkap Rocky Gerung.
Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Nusron menilai pemahaman mengenai panjangnya keberadaan tanah merupakan pembelajaran penting, khususnya bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.
Menurut Menteri Nusron, pemahaman tersebut pada akhirnya perlu diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Arah tersebut, kata dia, sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Hal itu menjadi salah satu tantangan dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Menteri Nusron.
Pernyataan tersebut sekaligus mengakhiri tanggapannya dan menjadi awal ruang diskusi dalam sesi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN.












