Polresta Pati Lidik Kasus Areal Tambang Longsor dan Tindakan Kriminal Pembacokan

oleh -158 views
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.

PATI, Selasa (04/07/2023) suaraindonesia-news.com – Dua peristiwa memilukan terjadi di wilayah hukum Polresta Pati, yakni areal tambang jenis galian C di Desa Wegil Kecamatan Sukolilo dan tindakan kriminal pembacokan terhadap seorang pemuda di jalan raya turut wilayah Kecamatan Kayen.

Peristiwa longsor tambang galian C yang terjadi pada Minggu (02/07/23) pukul 11.30 WIB itu menyebabkan satu sopir dump truk pengangkut material, tewas di tempat kejadian perkara akibat tertimpa material batu padas saat mengantre di lokasi.

Korban meninggal, Sugiyo, warga dari wilayah Kabupaten Grobogan, selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kayen.

Sedangkan tindakan kriminal pembacokan, yang terjadi pada Minggu (02/07/23) malam, oleh orang tidak dikenal terhadap seorang pemuda, Yusuf bin Sukron, warga Desa Sumbersari-Kecamatan Kayen, harus menderita luka bacok di bagian punggungnya; dan harus dilarikan ke RSUD Soewondo Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengungkapkan, atas peristiwa dan kejadian tersebut, pihaknya sudah menindak- lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), guna mengungkap peristiwa tersebut.

“Terkait kejadian-kejadian yang ada di wilayah hukum Polresta Pati, kita lakukan tindak lanjut dan berupaya mengungkap peristiwa tindak pidana dan kejadian lainnnya, sehingga dapat memberi kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat,” jelas Kombes Andhika, Selasa (04/07/23) seusai menghadiri tasyakuran Hari Ulang Tahun ke-24 PP Polri Cabang Pati.

Dari hasil olah TKP peristiwa longsor areal tambang, lanjut Kapolresta Pati, saat ini masih dilakukan pendalaman kasus.

“Dari Reskrim sudah melakukan penyelidikan. Apakah nanti memang ada kelalaian atau itu murni peristiwa alam itu sendiri. Perusahaan tambang setelah kita cek legalitasnya, berijin resmi,” bebernya.

Terkait peristiwa pembacokan tersebut, Kombes Andhika mengungkapkan, Resmob sudah melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan mengungkap motifnya.

Sementara itu, praktisi hukum dan pengamat sosial yang tinggal di wilayah Kecamatan Kayen, Rusmito meminta Polresta Pati segera dapat mengungkap peristiwa dan kejadian tersebut.

“Untuk tambang galian C yang ada di wilayah Sukolilo, apabila tidak memiliki ijin kegiatan penambangan, mohon agar ditertibkan,” tegas Rusmito.

Penambangan secara ilegal, menurutnya, selain berdampak pada kerusakan lingkungan, juga merugikan masyarakat.

Untuk peristiwa pembacokan yang terjadi di wilayah Kayen itu, Rusmito juga mendorong Polresta Pati segera dapat menangkap pelaku.

“Supaya masyarakat merasa aman dan tidak khawatir peristiwa itu terjadi lagi,” tandasnya.

Reporter : Usman
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam

Tinggalkan Balasan