JEMBER, (22/10/2018) suaraindonesia-news.com – Polres Jember menggelar Press conference terkait hasil operasi penangkapan terhadap kasus narkoba di Halaman Mapolres Jember, Senin (22/10/2018).
Sebanyak 13 orang tersangka yang diamankan oleh Polres Jember beserta Barang Bukti (BB) 3,5 gram shabu serta 2.060 butir pil koplo yang terdiri dari dextrometorphan dan trihexsipinidhyl.
13 orang tersangka tersebut merupakan gabungan dari hasil tangkapan Polres Jember 4 orang, Polsek Kalisat 5 orang serta 2 orang oleh Polsek Sempolan.
Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH dalam keteranganya menyampaikan bahwa 13 orang tersangka tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan dalam satu minggu.
13 orang tersebut di antaranya adalah pelajar, mahasiswa dan seorang ibu rumah tangga
Sampai saat ini dirinya berjanji tetap komitmen dalam pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Jember.
“Hingga saat ini Polres Jember tetap nyatakan perang terhadap peredaran narkoba,” tegas Kusworo
Dari 13 tersangka tersebut ada salah satu residivis dengan kasus yang sama ditangkap pada tahun 2015 lalu.
Berdasarkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, UU nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Eko Riswanto
Editor : Amin
Publisher : Imam