exodus
BeritaHukumNews

Polisi dan Bea Cukai Tangkap Pria Pemesan Ganja Lewat Instagram di Balikpapan

×

Polisi dan Bea Cukai Tangkap Pria Pemesan Ganja Lewat Instagram di Balikpapan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260815 110424
Foto: Tersangka pemesan peket narkoba jenis ganja berinisial AN yang saat ini sudah diamankan beserta barang buktinya di Polda Kaltim.

BALIKPAPAN, Sabtu (15/8) suaraindonesia-news.com – Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kanwil Bea Cukai, serta Tim K9 Ditsamapta dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AN (31) yang diduga memesan barang haram tersebut secara daring.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, memaparkan bahwa kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA saat tim gabungan menerima informasi mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika di salah satu gerai jasa pengiriman di kawasan Manggar, Balikpapan.

Melalui informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap paket yang diduga narkotika dengan bantuan satwa K9 milik Bea Cukai dan Ditsamapta.

“Setelah satwa K9 memberikan indikasi positif adanya narkotika, petugas menerapkan strategi penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) untuk memancing pemesan paket,” ujar Tedy dalam keterangannya, Sabtu, (15/8).

Ia mengatakan bahwa dalam proses itu, petugas akhirnya berhasil menangkap AN di kawasan Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Saat penggeledahan, ditemukan satu paket ganja dengan berat bruto sekitar 60 gram atau berat netto sekitar 35 gram. Petugas juga menyita kemasan paket, pakaian, telepon seluler, serta bukti transaksi pemesanan.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan menggeledah rumah kontrakan AN di Jalan MT Haryono, Balikpapan.

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu unit timbangan digital berukuran besar, kertas lintingan tembakau merek RAW, dan satu bundel plastik klip bening berukuran sedang,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AN mengaku membeli ganja tersebut melalui aplikasi media sosial Instagram.

“Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak pemasok barang yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Tedy menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi nyata antara kepolisian dan Bea Cukai dalam memberantas narkoba.

Penggunaan satwa K9 pun dinilai sangat membantu dalam mendeteksi penyelundupan narkoba melalui jasa ekspedisi.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, dan segera melaporkan kepada aparat jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Atas perbuatannya, AN diterancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.