Penegakan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 08 Tahun 2016 Dipandang Sebelah Mata Oleh PT Buana Megah

oleh -180 views

Pasuruan, Selasa (3/1/2016) suaraindonesia-news.com – Setelah beberapa waktu lalu Badan Lingkungan Hidup sempat disambangi kalangan lembaga pemerhati lingkungan terkait pembuangan limbah yang tak berijin di Desa Blawi Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan. Ahirnya dinas Pimpinan Muhaimin tersebut mengeluarkan surat peringatan SP. 2 terkait pembuangan limbah tak berijin di desa blawi.

Muhaimin mengatakan tetap melakukan pengawasan dan pengendalian lingkungan yang terarah terencana dan terukur. Begitu juga terkait pembuangan limbah di desa blawi kecamatan rembang tersebut, BLH sudah koordinasi dengan pihak pabrik pengolah kertas PT. Buana megah, Namun pihaknya tidak bisa serta merta melakukan tindakan tegas Sebelum nelalui tahapan tahapan yang sesuai dengan prosedurnya.

“Dan surat peringatan ke dua sudah kita layangkan,” Kata muhaimin.

Dan jika pihak pabrik masih tetap membuang limbah tanpa menyelesaikan ijinpembuanganya maka pihaknya akan segera mengirim surat peringatan yang ke tiga kalinya untuk kemudian kita lakukan tindakan tegas dengan menyidangkanya bahkan meninjau ulang ijin operasinya.

Di pihak lain pihak PolPP, Sukadi selaku Bidang Bimbingan, Pengawasan dan Penyuluhan akan segera menindaklanjuti ketika ada permintaan tegas dari BLH selaku dinas terkait jika merasa perlu dilakukan tindaksn tegas dari pihaknya.

Searah dengan hal tersebut terkait lokasi pembuangan Haryanto Waluyojati, bidang pertambangan PU pengairan kabupaten Pasuruan Menanggapi terkait tempat prmbuangan limbah tersebut karena bekas galian C, akan melakukan cek lapang serta akan meninjau terkait pemberian WIUP pada pertambangan yg ada di Pasuruan.

Menaggapi permasalahan kurang responya PT. Buana megah terhadap kelestarian lingkungan mengingat bahan bahan yang dibuang serta dibakar pada tempat pembuangan tersebut sulit terurai maka Opek Mbara dari aliansi masyarakat peduli lingkungan akan secepatnya menulis surat kepada kementrian ESDM baik di Jakarta maupun ke propinsi, mengingat tindakan tersebut sudah masuk pada perusakan lingkungan.

Karena bahan bahan limbah tersebut tidak bisa terurai dalam tanah. Kusairi dari lembaga swadaya masyarakat pasuruan juga sependapat dengan opek.

“Saya akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas mas, Saya akan koordinasikan dengan pengurus pengurus lain pada rapat koordinasi dan rapat kerja lembaga kami untuk sama sama mengawal permasalahan yang dapat merusak lingkungan hidup,” Ujar kusairi dengan nada semangat.

Tinggalkan Balasan