HukumKriminalNews

Satreskrim Polres Pamekasan Bongkar Dugaan Jaringan Copet Lintas Provinsi, Dua Pelaku Ditangkap di NTB

×

Satreskrim Polres Pamekasan Bongkar Dugaan Jaringan Copet Lintas Provinsi, Dua Pelaku Ditangkap di NTB

Sebarkan artikel ini
IMG 20260520 211308
Foto: Dua Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Rabu (20/05) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan membongkar dugaan jaringan spesialis pencurian perhiasan lintas pulau. Dua perempuan terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah diduga terlibat aksi pencurian di Toko Emas “Jakarta” di Kabupaten Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan melalui Kanit I Pidana Umum, IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 9 Mei 2026 terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang didapat setelah kami menerima dan menganalisis rekaman CCTV asli dari pelapor pada 11 Mei 2026,” ujar IPDA Reza.

Dari hasil analisis rekaman CCTV dan pelacakan lapangan, polisi mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku yang diketahui telah meninggalkan Pulau Madura.

Selanjutnya, pada Selasa, 13 Mei 2026, Tim Resmob Polres Pamekasan yang berkoordinasi dengan Resmob Polres Dompu berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Dompu, NTB.

Adapun identitas kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AL (24) dan UN (51), keduanya berjenis kelamin perempuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan kriminal terorganisir yang beroperasi secara berpindah-pindah.

“Kedua pelaku tidak hanya beraksi di Pamekasan. Mereka merupakan jaringan kriminal lintas pulau dan lintas provinsi yang menyasar pusat perbelanjaan dan toko perhiasan,” tegas IPDA Reza.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter: May
Editor: Qonita
Publisher: Eka

2

2