Berita UtamaHukumKriminalPeristiwa

Bocah 7 Tahun di Kutai Timur Diculik dan Dibunuh Oknum Driver Ojol, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

×

Bocah 7 Tahun di Kutai Timur Diculik dan Dibunuh Oknum Driver Ojol, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20260604 191759
Foto: Tersangka MG (baju tahanan) pelaku penculikan sekaligus pembunuhan bocah 7 tahun di Kutai Timur kini telah mendekam di sel tahanan Polda Kaltim.

BALIKPAPAN, Kamis (4/6) suaraindonesia-news.com – Kasus penculikan tragis yang berujung pada pembunuhan seorang anak di bawah umur menggemparkan wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Korban berinisial MRT (7), seorang anak laki-laki, ditemukan tewas mengapung di sungai setelah diculik oleh seorang oknum pengemudi ojek online (ojol) yang meminta uang tebusan ratusan juta rupiah.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini setelah jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim bersama Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan mendalam atas laporan ibu korban, Zulfa Adikazaidah.

Peristiwa bermula pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WITA di kediaman korban di Jalan Pasundan, Kampung Buton, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.

“Saat itu, ibu korban hendak membuang sampah dan sempat mengajak anaknya pulang. Namun, korban menolak karena masih ingin bermain bersama teman-temannya,” ujar Kapolda dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis, (4/6).

Usai membuang sampah dan selesai memasak, sang ibu menyadari anaknya telah hilang. Berdasarkan keterangan teman bermain korban, MRT dibawa pergi oleh seorang pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih, memakai helm merah, serta berjaket ojek online.

“Ibu korban sendiri mengaku sempat melihat keberadaan pria mencurigakan tersebut di sekitar rumahnya sejak siang hari,” ungkapnya.

Merasa khawatir dengan keberadaan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan penculikan ini ke Polres Kutai Timur pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WITA.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur langsung bergerak cepat melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MG (32), seorang warga Kecamatan Bengalon yang berprofesi sebagai driver ojol di Kutai Timur.

MG berhasil diringkus petugas di Jalan Sultan Hasanuddin, Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, pada Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WITA.

Kepada polisi, MG sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku telah melepaskan korban di Taman Venus, kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta. Namun, setelah disisir, korban tidak ditemukan. Polisi yang tidak mempercayai pengakuan pelaku kemudian memperluas radius penyisiran hingga ke area sekitar TKP awal.

Hingga akhirnya pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 WITA, jasad korban MRT ditemukan mengapung di pinggir sungai kecil tepat di belakang Masjid Agung, kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Teluk Lingga, Sangatta.

Kapolda mengungkapkan, bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah menculik korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta kepada orang tua korban.

Ancaman dan tuntutan uang tersebut dikirimkan pelaku melalui tulisan di selembar potongan kardus yang diantarkan lewat jasa ojek online ke rumah korban. Namun, belum sempat tuntutan itu dipenuhi, pelaku sudah menghabisi nyawa korban.

Berdasarkan hasil otopsi tim dokter forensik, korban meninggal akibat masuknya air ke dalam saluran pernapasan.

“Waktu kematian korban diperkirakan dua atau tiga hari sebelum pemeriksaan. Artinya, sebelum korban dijatuhkan ke sungai oleh pelaku, korban terlebih dahulu dicekik hingga pingsan, lalu dibuang ke air,” beber Kapolda.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, sebuah jaket ojek online, helm, serta satu lembar kardus berisi tulisan ancaman dan permintaan uang tebusan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MG kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 456 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Pelaku juga dijerat Pasal 450 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

“Kami akan memproses kasus ini secara tegas demi memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Kalimantan Timur. kami juga ingatkan bahwa setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak, akan menjadi atensi serius kami untuk ditindak tanpa kompromi,” tegas Kapolda.

Pada kesempatan ini, Kapolda Kaltim menyampaikan rasa bela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada kepada keluarga korban.

Reporter: Fauzi
Editor: Qonita
Publisher: Eka

Tinggalkan Balasan

2

2