PANDEGLANG, Kamis (8/2/2024) suaraindonesia-news.com – Minimnya pemeliharaan terhadap SDN Surianeun 1 Kecamatan Patia, Pandeglang, Banten, itu terlihat saat suaraindonesia-news.com meninjau ke lokasi. Tampak dari beberapa sudut bangunan, atap plafon terlihat rusak dan terkesan dibiarkan begitu saja.
Kepala sekolah SDN Surianeun 1, Hj. Mimin saat dikonfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut melalui WhatsAppnya sama sekali tidak menjawab alias bungkam, seolah enggan memberikan keterangan terkait penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kamis (8/2/2024).
Mengutip laman Direktorat Sekolah Dasar, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.
Baca Juga: Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang Geruduk Bank BPR Lambang Ganda Labuan
Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Adapun besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Serta komponen yang dapat dibiayai dengan menggunakan BOS reguler diantaranya:
1. Penerimaan Peserta Didik baru,
contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru antara lain:
– Penggandaan formulir pendaftaran
– Penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan
– Publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru
– Kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
– Pendataan ulang Peserta Didik lama
– Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.
2. Pengembangan Perpustakaan
Komponen pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS reguler antara lain:
– Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
– Penyediaan buku nonteknis termasuk buku digital
– Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa komponen yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:
– Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
– Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
– Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
– Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler, komponen yang dapat dibiayai antara lain:
– Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
– Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:
– Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
– Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
– Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah
Adapun contoh komponen pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler, rinciannya adalah sebagai berikut.
– Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
– Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
– Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:
– Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
– Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:
– Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:
– Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan
9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Kemudian bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan, komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran; dan atau alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
Kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan.
11. Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan
Kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan
12. Pembayaran Honor
Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Sementara itu, H. Sardi Koordinator Wilayah (Korwil) beserta Ketua PGRI Kecamatan Patia juga enggan memberikan tanggapan saat awak media mengkonfirmasinya melalui telepon genggamnya.
Reporter : Yona
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri