SUMENEP, Selasa (20/8) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI) Nomor 293 Tahun 2024, Sumenep mendapatkan alokasi sebanyak 46 formasi CPNS.
Formasi tersebut terbagi menjadi 21 tenaga kesehatan dan 25 tenaga teknis. Tenaga kesehatan mencakup spesialisasi seperti dokter spesialis anak, spesialis bedah, dan dokter umum, yang akan ditempatkan di berbagai puskesmas dan rumah sakit daerah di Kabupaten Sumenep.
“Formasi tenaga teknis mencakup beberapa posisi strategis seperti auditor, analis keuangan, dan peneliti,” jelas Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, pada Senin (19/8).
Pendaftaran dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, untuk jabatan dokter spesialis, batas usia maksimal diperpanjang hingga 40 tahun. Syarat lain meliputi tidak pernah dipidana, tidak terlibat politik praktis, serta memiliki kualifikasi pendidikan dan sertifikasi sesuai posisi yang dilamar.
Pemkab Sumenep juga menetapkan kebijakan bahwa para pelamar yang diterima harus bersedia mengabdi minimal selama 10 tahun di Kabupaten Sumenep tanpa mengajukan mutasi dengan alasan pribadi.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik di wilayah Sumenep,” lanjut Arif.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring, dan calon pelamar diimbau untuk membaca dan memahami seluruh persyaratan yang tercantum dalam pengumuman resmi sebelum mendaftar. Informasi lebih lanjut mengenai batas akhir pendaftaran dan proses seleksi akan disampaikan melalui situs resmi https://bkpsdm.sumenepkab.go.id/.
Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri