SUBANG, Kamis (25/07) suaraindonesia-news.com – Yosep Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan di Ciseuti, Kabupaten Subang, akhirnya resmi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat. Yosep dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Agustus 2021.
Ketua majelis hakim, Ardhi Wijayanto, membacakan amar putusan tersebut di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (25/7/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun,” kata hakim ketua Ardhi Wijayanto di ruang sidang.
Majelis hakim menyatakan bahwa Yosep terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta dakwaan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.
“Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Ardhi.
Sebelumnya, Yosep Hidayah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup. Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tersebut. Usai divonis 20 tahun penjara, Yosep Hidayah menyatakan akan mengajukan banding.
“Saya akan banding,” teriak Yosep Hidayah.
Kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, membenarkan bahwa pembacaan putusan untuk Yosep Hidayah dilakukan pada hari ini Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Subang. Rohman mengungkapkan bahwa selama persidangan yang berlangsung lebih dari 20 kali, ia dan tim hukumnya telah melakukan pembelaan maksimal terhadap terdakwa dengan menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli.
Baca Juga: Dugaan Kasus Kredit Macet di KCP BNI 46 Sumenep Masih Menggantung, Pimpinan Tolak Beri Keterangan
Rohman Hidayat menyoroti bahwa jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan dan hanya mengambil dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa mencatat atau merekam jalannya persidangan secara konsisten.
“Saya menilai jaksa hanya memaksakan tuntutan,” ucap Rohman.
Meski demikian, Rohman Hidayat optimis bahwa hakim akan bersikap adil dan bebas dari tekanan dalam mengambil putusan.
“Saya serahkan putusan ke majelis hakim,” kata Rohman Hidayat.
Ia juga menilai bahwa kasus tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan, mengingat tiga tersangka lainnya tidak ditahan selama delapan bulan.
“Dari awal dipaksakan, dari lima tersangka, hanya terdakwa dan Danu yang ditahan, sementara tiga tersangka lainnya tidak ditahan,” pungkasnya.
Reporter: Andum Subekti
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri