BeritaHukumNews

Aplikasi Snapboost Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan Rugikan Warga Blora Rp1,8 Miliar

40
×

Aplikasi Snapboost Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan Rugikan Warga Blora Rp1,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260420 212758
FOTO: Korban penipuan aplikasi snapboost, Diana Kristyani, dan Pengacaranya, Sugiyarto, S.H., M.H., saat berada di ruang SPKT Polres Blora.

BLORA, Senin (20/4) suaraindonesia-news.com – Dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi kembali dilaporkan di Kabupaten Blora. Aplikasi bernama Snapboost dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora pada Senin siang.

Laporan tersebut diajukan oleh Diana Kristyani melalui kuasa hukumnya, Sugiyarto. Keduanya mendatangi Mapolres Blora sekitar pukul 13.00 WIB untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sugiyarto menyampaikan, kliennya mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar setelah mengikuti skema investasi yang ditawarkan melalui aplikasi tersebut.

“Laporan ini kami ajukan karena klien kami merasa dirugikan secara materiil dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar,” ujarnya.

Ia juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Blora.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor registrasi STTLP/182/IV/2026/Res Blora/Jateng. Dalam laporan itu, terdapat dua nama yang disebut sebagai pihak terlapor, yakni Thomas Eko Winarto dan Syafaa Zavira. Keduanya diduga memiliki peran dalam skema investasi yang ditawarkan melalui aplikasi Snapboost.

Menurut keterangan kuasa hukum, perkara ini berawal dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pupuk antara pelapor dan pihak terlapor. Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi ajakan untuk menanamkan modal pada aplikasi Snapboost.

Tertarik dengan janji keuntungan, pelapor disebut menyetorkan dana dalam jumlah besar. Namun, seiring waktu, tidak ada kejelasan terkait keuntungan maupun pengembalian modal, sehingga mengakibatkan kerugian signifikan.

Aplikasi Snapboost diduga memiliki jaringan anggota yang cukup luas. Di wilayah Blora, jumlah anggota diperkirakan mencapai ratusan orang. Meski demikian, total perputaran dana belum dapat dipastikan karena sistem transaksi berada dalam akun masing-masing pengguna.

Menanggapi informasi mengenai adanya laporan lain yang juga menyeret nama Diana Kristyani, pihak kuasa hukum menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum. Jika memang ada laporan lain, akan kami hadapi dalam tahapan penyelidikan di Polres Blora,” kata Sugiyarto.

Saat ini, pelapor menyatakan bersikap kooperatif dan menunggu langkah lanjutan dari penyidik Polres Blora, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi untuk pendalaman kasus.

Tinggalkan Balasan