BeritaHukumNewsPemerintahan

Komisi I DPRD Balikpapan Soroti Izin Tower Kadaluarsa, Ancam Potong Menara Jika Tak Perpanjang PBG

188
×

Komisi I DPRD Balikpapan Soroti Izin Tower Kadaluarsa, Ancam Potong Menara Jika Tak Perpanjang PBG

Sebarkan artikel ini
IMG 20260420 200339
Foto: Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto.

BALIKPAPAN, Senin (20/4) suaraindonesia-news.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan akan mengambil langkah tegas terkait keberadaan ratusan menara telekomunikasi (tower) yang perizinannya telah kedaluwarsa.

Hal ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan di ruang rapat Komisi I.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai menara-menara yang masa izinnya sudah habis namun tetap beroperasi.

Berdasarkan data awal, terdapat sekitar seratusan lebih tower di Balikpapan, di mana hampir separuhnya diduga memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah mati.

“Kami mengundang Diskominfo sebagai tahap awal karena mereka yang memegang basis data seluruh tower di Balikpapan. Langkah selanjutnya, kami akan memanggil seluruh vendor besar seperti Telkomsel, Indosat, hingga XL untuk mencocokkan data titik koordinat tower mereka,” ujar Danang usai rapat.

Ia menekankan, meskipun retribusi perizinan telekomunikasi tertentu ditarik oleh pemerintah pusat, namun retribusi PBG sepenuhnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya tidak akan membiarkan adanya kebocoran PAD akibat kelalaian vendor dalam memenuhi kewajiban administratifnya.

Selain persoalan PAD, aspek keselamatan lingkungan menjadi alasan utama penertiban ini. Komisi I mengkhawatirkan risiko teknis pada tower yang perizinannya mati dan tidak dipantau lagi kelaikannya.

“Kami tidak tahu kondisi teknis tower yang izinnya sudah mati ini. Jika nanti roboh atau disambar petir dan menimpa warga, siapa yang akan bertanggung jawab? Jika vendor tidak ada niat memperpanjang, itu sangat berbahaya bagi lingkungan sekitarnya,” jelas Danang.

DPRD Balikpapan berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan setelah proses pemanggilan vendor selesai. Danang memberikan peringatan keras kepada pemilik menara untuk segera mengurus perpanjangan izin PBG dan Persetujuan Lingkungan.

“Jika memang tidak ada niat baik untuk memperpanjang, terpaksa kami akan lakukan penertiban fisik dengan melibatkan Satpol PP untuk memotong tower-tower tersebut. Kami ingin semua vendor taat aturan yang berlaku di Kota Balikpapan,” pungkasnya.

Setelah pemanggilan vendor, Komisi I juga dijadwalkan akan menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk sinkronisasi data teknis bangunan.

Tinggalkan Balasan