Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Dugaan Kasus Kredit Macet di KCP BNI 46 Sumenep Masih Menggantung, Pimpinan Tolak Beri Keterangan

Avatar of admin
×

Dugaan Kasus Kredit Macet di KCP BNI 46 Sumenep Masih Menggantung, Pimpinan Tolak Beri Keterangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240725 141642
Foto: KCP BNI 46 Sumenep di Jl.Trunojoyo No.61, Sumenep.

SUMENEP, Kamis (25/7) suaraindonesia-news.com – Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI 46 Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan dua kasus kredit macet makro dan mikro yang terjadi beberapa tahun silam.

Pada Kamis (25/7/2024) siang, Pimpinan BNI Cabang Madura, Eri Prihartono, menemui beberapa wartawan media online. Dalam pertemuan ini, Eri berdiskusi dengan lima orang pewarta dari pemberitaan yang telah tayang selama satu minggu terakhir.

Eri menolak memberikan pernyataan apapun terkait kasus yang menyeret nama perusahaannya.

“Semua kewenangan dalam memberikan statement dipegang oleh pusat,” kata Eri saat ditemui di KCP BNI 46 Sumenep, Kamis (25/7).

“Saya tidak punya kapasitas dan dilarang memberikan statement apapun. Yang boleh mengeluarkan pernyataan adalah kantor pusat. Pertemuan ini adalah pertemuan biasa. Kami tetap menjunjung tinggi integritas,” papar Eri lebih lanjut.

Eri seolah mengintervensi wartawan agar tidak menerbitkan berita apapun terkait dari hasil pertemuan yang berlangsung itu.

Sebab, kata Eri, nantinya biasanya ada holding statement dari BNI pusat. Karena itu, BNI Cabang Madura dilarang keras untuk memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

Sekedar informasi, holding statement atau pernyataan awal, adalah pernyataan resmi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh organisasi untuk mengontrol pesan kepada publik segera setelah kejadian.

Baca Juga :  Hujan Belum Merata, Sebagian Wilayah Sampang Masih Kekeringan

Baca Juga: Dugaan Kredit Fiktif di KCP BNI Sumenep, Advokat Zamrud Khan: Ada Unsur Fraud Sebab Sudah Ada Unsur Kerugian

Pernyataan ini dapat disesuaikan dengan situasi dan dikeluarkan dalam waktu yang sangat singkat, meskipun banyak fakta yang masih belum jelas.

Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini publik terus bertanya-tanya tentang kasus kredit macet makro dan mikro yang bergulir beberapa tahun silam di KCP BNI 46 Sumenep.

Seperti yang disampaikan Mister X (nama samaran korban) dalam kasus dugaan manipulasi kredit makro di KCP BNI 46 Sumenep.

Akibat dari dinamika dugaan manipulasi kredit makro tersebut namanya masuk katagori zona merah di BI checking.

“Jelas saya dimanfaatkan dan saya merasa dirugikan. Makanya, sepeserpun saya tidak akan bayar ke BNI. Karena saya tidak menggunakan uang itu,” ujar Mister X kepada media ini beberapa waktu lalu.

“BNI memaksa saya untuk menjual tanah, padahal hasil penjualan tanah yang dibalik nama atas nama saya itu, saya kira tidak akan cukup untuk membayar hutang fiktif yang tak saya gunakan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu advokat kondang, Zamrud Khan. Ia menilai, dugaan manipulasi kredit di bank pelat merah tersebut sudah masuk dalam unsur penipuan (Fraud).

“Kan nanti ada undang-undang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Buku (TPPU)-nya, itu yang akan diterapkan. Kemudian, siapa yang akan dirugikan? pasti negara,” kata Zamrud dalam keterangannya pada media, Selasa (23/7/2024) kemarin.

Lebih jauh pihaknya menjelaskan, negara akan dirugikan sebab hal ini telah menyeret nama BUMN itu sendiri.

Baca Juga :  Cegah Meluasnya Covid-19, Satgas Sapeken Larang Penumpang Taksi Antar Pulau

Pertama, KCP BNI 46 Sumenep diduga kuat sudah melakukan penipuan (Fraud) dalam manipulasi kredit di tahun 2014 silam. Kemudian, kasus manipulasi KUR pertanian di tahun 2022.

Zamrud bilang, Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.

“Kalau saya menyimpulkan dalam kasus KCP BNI 46 Sumenep ini sudah ada unsur Fraud, sebab sudah ada unsur kerugian,” ujar Zamrud.

Tentu, kata dia lebih lanjut, jika berbicara soal kerugian, pasti muaranya pada tidak pidana korupsi, dalam hal ini Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah berubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ini hampir sama dengan kasusnya yang BSI beberapa tahun lalu. Mungkin kalau yang KCP BNI Sumenep ini tidak hanya yang KUR atau pengajuan kredit atas nama orang lain, kemungkinan ada yang lain juga,” kata Zamrud menegaskan.

Reporter: Zaini
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri