KOTA BATU, Selasa (15 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Korban Julisa Cancerita alias Mirna cempluk pelaku penipuan investasi bodong usaha popok bayi dan konveksi terus bertambah, semula polisi mencatat ada 21 orang dengan kerugian Rp 980 juta.
Namun dalam perkembangannya, sekarang ini setidaknya sudah ada 30 orang menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 1,3 Miliar, Sembilan orang yang melapor kepada Polres Batu mereka berasal dari Probolinggo, Banyuwangi, Pasuruan dan beberapa Daerah Di Jawa Timur.
“Korban sebelumnya ada 21 orang dengan kerugian sekitar Rp 980 juta, namun sekarang sudah ada 30 0rang korban dengan perkiraan kerugian sekitar Rp 320 Juta, sehingga total kerugian seluruhnya sekitar Rp 1,3 miliar,” Kata Kapolres Batu AKBP Budhi Hermanto saat ditemui di Mapolres Batu, Senin (15/8).
Dengan terus bertambahnya korban, kata dia, polisi terus melakukan pengembangan terhadap asset-aset dan dari uang-uang pelaku itu larinya kemana saja, mengingat karena korban sangat banyak sekali. Baca Juga: Empat Pengguna dan Pengedar Narkoba Terancam 10 Tahun Penjara
“Sekarang ini kita masih melakukan pengembangan terhadap asset-aset yang dimiliki pelaku untuk penyidikan dan pengembangan, kami akan melakukan kerja sama dengan perbankan, otoritas jasa keuangan atau OJK dan kita akan mengecek juga ke kantor BPN,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pelaku Mirna 32 tahun itu, Rabu (2/8) sore pukul 15.30 WIB lalu. menyerahkan diri ke Polres Batu. lantaran setiap hari terus dikejar-kejar puluhan orang yang telah menjadi korban investasi bodong.
“Dan karena juga karena adanya pemberitaan tentang investasi bodong yang sudah ramai dan menjadi viral di media massa,” imbuhnya.
Sebelumnya 21 korban ini berasal dari Surabaya, Tulungagung, Kediri, Malang Kota, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Dari hasil kejahatan yang dilakukan Mirna, pelaku dapat mengeruk uang Rp 980 juta.
Modus yang dilakukan Mirna melalui penipuan penjualan online, berupa pakian bayi, konveksi, jualan kulkas dan lain-lain sedang Pelaku menjalankan usaha investasi bodong ini sejak Juni 2015 lalu.
Awalnya Mirna hanya berjualan online berupa pakaian bayi, kulkas, dan konveksi. Tapi Lama kelamaan pelaku mengajak puluhan korban yang membeli diusaha onlinenya untuk berinvestasi menanam saham.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal UU ITE no 19 tahun 2016 dan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Adi Wiyono)
