Empat Pengguna dan Pengedar Narkoba Terancam 10 Tahun Penjara

oleh -264 views
Foto: Empat pelaku pengedar dan pengguna narkoba diamankan polres Batu. (Foto: Adi Wiyono/SI)

KOTA BATU, Senin (15 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Dalam sepekan Polres Batu menjebloskan empat pelaku pengedardan pengguna narkoba di sel tahanan Polres Batu, akibat perbuatan itu dua pelaku pelaku dijerawat dengan pasal 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 10 tahun penjara.

Dan dua pelaku lainnya dijerat pasal 197 junto 196 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara

“Yang bersangkutan adalah pengkonsumsi jenis narkotika jenis sabu, dari empat pelaku itu yang pertama berinisial S ini hasil penyelidikan dari Satresnarkoba Polres Batu pada tanggal 8 Agustus 2017,” kata Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto saat ditemui, Senin (15/8).

Selanjutnya Kata Budi, Polisi mengamankan dua orang pelaku dengan inisial tersangka Mr dan tersangka Z ini berusia 20 tahun sebagai pengedar pil double L, Pil tersebut dikemas dalam bentuk satuan yaitu yang berisi 9 butir seharga Rp15.000. Baca Juga: 30 Pelukis Mural di Tembok Stadion Brantas Batu, Berebut Hadiah Rp 18 juta

“Dari barang bukti itu, kami mengamankan beberapa puluh ribu pil doble L dari pelaku, Ini disinyalir banyaknya peredaran pil pil double l seperti ini terjadi di wilayah Batu karena sudah berjalan cukup lama,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, bisnis haram dan mengunakan barangharam itu sudah berjalan lebih kurang 6 bulan yang lalu, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dengan sangat konsen dan intense untuk melakukan upaya upaya pengungkapan terhadap jaringan jaringan narkoba yang ada di will ayah Batu.

Pengembangan polisi, kini sudah diambil keterangan dari pelaku adalah dari L yang masih sampai saat ini masih di kejar oleh tim yang ada di lapangan.

“Memang yang bersangkutan ini mengambil dari orang tersebut beberapa Fildan ini diajarkan untuk di wilayah Batu dan Malang Raya,” jelasnya.

Dari catatan kepolisian, empat orang pelaku ini belum ada yang pernah dihukum tapi pihaknya akan coba menggali Apakah ada keterkaitan dengan peredaran peredaran di tempat-tempat lain ada di wilayah hokum Polres Batu.

Empat pelaku itu kata dia, sebagian besar adalah warga dari Malang Raya tapi bukan orang Batu dengan staus pekerjaan swasta dan ada yang pengangguran. (Adi Wiyono)

Tinggalkan Balasan