Komitmen Polda Sumut Berantas Jaringan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

oleh -10 views
Foto: Polda Sumut dalam 1x24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan BB sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta. (Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Rabu (13/09/2023) suaraindonesia-news.com – Polda Sumut memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas kita salah satunya narkoba musuh bersama.

Tindak lanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak dimulai dari Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.

Pengungkapan itu berlangsung pada Jumat (08/09) lalu di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengamankan tersangka RJ dan barang bukti 2 butir pil ekstasi.

Baca Juga: Bupati Deli Serdang: Lubuk Pakam Layak Jadi Kecamatan Terbaik Tingkat Sumatera Utara

Dari hasil pemeriksaan, RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 HP, dan timbangan elektrik.

Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh inisial SK salah satu narapidana dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai. Selanjutnya, diedarkan melalui sindikat antara lain inisial RJ, I, A, V.

Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.

RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah.

Baca Juga: Polresta Deli Serdang Tes Urine Dadakan Polsek Jajaran

Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia berinisial MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.

Kemudian Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat hari ini Rabu, (13/09/2023) jaringan Aceh ditangkap berinisial R penumpang travel ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.

Polres jajaran Polda Sumut dalam 1×24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam

Tinggalkan Balasan