Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Ketua KPU Kabupaten Lumajang: Komisioner KPU Harus Melepas Jabatan Di Ormas

Avatar of admin
×

Ketua KPU Kabupaten Lumajang: Komisioner KPU Harus Melepas Jabatan Di Ormas

Sebarkan artikel ini
ngvn
Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah saat ditemui sejumlah media

LUMAJANG, Sabtu (06/01/2018) suaraindonesia-news.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melepaskan jabatan dalam organisasi kemasyarakatan (ormas). Instruksi tersebut menurut Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah, kalau surat tersebut telah disebarkan kepada Ketua KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui surat nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tertanggal 7 November 2017 lalu.

Kata Siti, setidaknya ada dua alasan mengapa anggota KPU harus melepas jabatan dalam ormas.

Pertama, kata Siti, ketika sudah terpilih menjadi anggota KPU, seseorang harus bersedia bekerja sepenuh waktu.

“Artinya jika kita menjadi anggota KPU itu bukan merupakan pekerjaan sambilan. Konsekuensinya, bagi yang PNS atau apa, dan yang punya jabatan posisi di kepengurusan ormas harus mengundurkan diri,” katanya kepada sejumlah wartawan, pagi tadi.

Baca Juga :  Gawat, Sekda Lama Diganti Agus Triyono

Sebagai contohnya, seumpama dirinya yang berprofesi sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS). Ketika mendaftar sebagai anggota KPU, Siti sudah seharusnya berhenti sementara sebagai guru.

Baca Juga: Sempat Dikeluhkan Warga, DPUPR Akhirnya Tutup Jalan Yang Berlubang 

Dan alasan kedua, dijelaskan Siti, bahwa sebagai anggota KPU sebisa mungkin menghindari konflik kepentingan.

“Maka dari itu, seluruh anggota KPU diminta melepas jabatan pengurus ormas. Dan anggota KPU harus tidak terlibat ormas yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum,” bebernya lagi.

Baca Juga :  Tempat Kerja Sehat, Lakukan PHBS Disitu

Ketentuan ini, diungkapkan Siti sudah diatur di Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, dari info yang diperoleh awak media dari berbagai sumber, bahwa KPU RI telah meminta seluruh anggota KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang masif aktif dalam kepengurusan ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum agar mengundurkan diri dari kepengurusan ormas tersebut.

Surat Keputusan pemberhentian dari ormas dan Surat Pernyataan diserahkan kepada KPU paling lambat tanggal 29 Desember 2017 lalu.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam