Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

oleh -294 views
Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing memberikan edukasi terkait produk keuangan di salah satu pusat perbelanjaan di Jember. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Selasa (27/8/2019) suaraindonesia-news.com – Banyaknya praktik penyelenggara pinjaman uang secara online (fintech lending) yang merugikan masyarakat membuat Satuan Penugasan (Satgas) Waspada Investasi terus memberikan edukasi.

Masyarakat diminta untuk mengecek daftar penyelenggara pinjaman online terdaftar di website resmi OJK sebelum memutuskan untuk meminjam uang melalui aplikasi daring.

Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menerangkan sejauh ini, terdapat 127 penyelenggara pinjaman online yang telah terdaftar di OJK.

“Dan ada 1.230 pinjaman online yang ilegal, oleh karena itu tips kepada masyarakat ada empat, pertama pinjamlah hanya kepada fintech lending yang terdaftar di OJK, kedua pinjamlah sesuai kemampuan bayar, ketiga pinjamlah uang untuk kegiatan produktif, keempat sebelum meminjam pahami dulu resikonya, kewajibannya, denda serta bunganya, oleh karena itu masyarakat harus cerdas dan selektif dalam meminjam,” ujar Tongam kepada wartawan, Selasa (27/8) sore.

Fintech lending yang telah terdaftar di OJK diawasi dengan ketat yang diatur dalam peraturan OJK nomor 77 tahun 2016.

“Fintech yang telah terdaftar, apabila melanggar sudah ada sanksinya, mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan ijin usaha,” ungkapnya.

Tongam pun merincikan sederet perbedaan yang harus diketahui masyarakat mengenai fintech lending yang legal maupun ilegal.

Fintech Lending Legal :

– Bunga maksimal 0.8 % perhari.
– Denda baru berlaku setelah 90 hari nasabah tidak mampu membayar.
– Denda maksimal 100% dari pinjaman pokok.
– Hanya diperbolehkan untuk mengakses kamera, lokasi serta suara pada ponsel nasabah.
– Hanya meminta nomor telepon penjamin.

Fintech Lending Ilegal :

– Bunga tak terbatas.
– Denda tak terbatas.
– Selain di atas, juga meminta akses kontak bahkan galeri pada ponsel nasabah.

Tongam meminta masyarakat untuk melapor kepada OJK maupun Kepolisian apabila mendapatkan perlakuan tidak sopan dari penyelenggara fintech, seperti intimidasi secara tertulis bahkan verbal.

“Dan bagi masyarakat yang merasa dirugikan, kami meminta untuk melapor ke OJK maupun kepolisian untuk selanjutnya diproses hukum dan menimbulkan efek jera kepada pelakunya,” tegasnya.

Sementara Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin mengatakan, sejauh ini terdapat laporan yang diterima OJK Jember.

“Ada laporan investasi bodong dari masyarakat di Lumajang dan sedang diproses oleh kami juga kepolisian, serta kami juga sudah laporkan ke Bupati Lumajang. Modusnya membuka tabungan dengan iming-iming mendapatkan sembako setiap nominal tertentu. Sedangkan untuk pinjaman online belum ada laporan di wilayah kerja OJK Jember,” kata Azilsyah.

Selain datang langsung ke kantor OJK, lanjut Azil, masyarakat juga bisa melapor dengan menelepon nomor 157.

“Kita mengharapkan masyarakat bisa menginformasikan jika ada yang mencurigakan mengenai lembaga produk keuangan baik fintech ilegal, investasi bodong dan lainnya bisa menelepon 157, jadi harus melapor supaya bisa kami proses,” pungkasnya.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Mariska

 

Tinggalkan Balasan