BALIKPAPAN, Kamis (24/9) suaraindonesia-news.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi antara puluhan konsumen dengan pihak developer Perumahan Balikpapan Regency, Rabu, (23/9).
Mediasi ini untuk mencari solusi terkait persoalan konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak developer. RDP berlangsung alot dan belum membuahkan titik terang lantaran ketidakhadiran jajaran direksi utama dari perusahaan pengembang perumahan yaitu PT Mutiara Bahagia Abadi, dan hanya mengutus perwakilan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Balikpapan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, serta dihadiri oleh seluruh anggota komisi III lainnya.
Mediasi ini juga dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Rafiuddin, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, perwakilan Asisten I Setdakot Balikpapan, serta puluhan konsumen dan perwakilan pengembang.
Persoalan ini memuncak setelah puluhan konsumen menuntut pengembalian dana (refund) secara penuh atau 100 persen atas unit rumah yang tak kunjung dibangun. Konsumen yang berpotensi dirugikan tercatat sekitar 138 orang.
Nilai kerugian per konsumen bervariasi, mulai dari Rp300 juta hingga Rp700 juta, dengan total nilai setoran mencapai miliaran rupiah. Sebagian besar konsumen telah menyetorkan dana sejak tahun 2022 hingga 2024, baik secara cash keras (tunai) maupun cash bertahap. Namun, hingga September 2026, progres di lapangan rata-rata hanya berupa fondasi bangunan semata.
Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan tertulis antara konsumen dan pihak developer. Dalam surat perjanjian tersebut menegaskan, apabila pengelola perumahan gagal menyelesaikan pembangunan tepat waktu, pihak developer wajib mengembalikan dana konsumen sebesar 100 persen dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) batal demi hukum.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, menegaskan bahwa mediasi RDP kali ini belum bisa mengambil keputusan final karena pengembang hanya mengutus perwakilan yang tidak memiliki wewenang eksekusi. Oleh sebab itu, RDP dipastikan akan berlanjut pada pekan depan.
”Kami minta pihak pengembang menghadirkan langsung Direktur Utama PT Mutiara Bahagia Abadi beserta unsur direksinya pekan depan. Kami juga akan mengundang pihak perbankan yang berkaitan untuk memastikan apakah perusahaan ini benar-benar sehat atau dalam kondisi pailit,” tegas H. Yusri.
Yusri menambahkan, langkah ini penting untuk mengawal kepastian hukum dan finansial baik bagi konsumen cash keras yang menuntut refund, maupun konsumen skema KPR yang rumahnya belum dibangun.
”Jika Dirut dan unsur direksinya tidak hadir pada RDP pekan depan, itu artinya mereka melecehkan lembaga DPRD Balikpapan dan Pemerintah Kota,” ujar Yusri.
Sementara itu, Muliadi selaku koordinator konsumen jalur cash keras mengungkapkan bahwa kelompoknya yang terdiri dari puluhan pembeli dari Cluster Camelia dan Cattleya secara bulat menuntut pengembalian uang secara tunai.
”Dari kelompok yang saya himpun ada sekitar 40 orang yang hadir hari ini, dan semuanya sepakat minta refund. Total konsumen cash keras sebenarnya ada lebih dari 100 orang. Pekan depan kami akan merangkul seluruh konsumen untuk bersatu dalam menyuarakan tuntutan yang sama di RDP,” kata Muliadi.
Di sisi lain, perwakilan developer Balikpapan Regency, Nurdin Sialagan, mengklaim bahwa kondisi keuangan PT Mutiara Bahagia Abadi sejauh ini masih dalam keadaan sehat, meskipun diakui tidak ada penjualan unit baru selama tiga bulan terakhir.
”Kami pada dasarnya masih sanggup melanjutkan pembangunan unit konsumen. Namun, jika konsumen tetap menuntut pengembalian dana (refund), hal ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan kantor pusat dan Direktur Utama. Hasil resminya akan kita lihat dalam RDP pekan depan,” terang Nurdin.
Sengketa pembangunan ini kini bergantung pada hasil RDP lanjutan pekan depan, di mana kehadiran Direktur Utama PT Mutiara Bahagia Abadi dan pihak perbankan menjadi kunci penyelesaian nasib dana miliaran rupiah milik warga Balikpapan.
Dalam RDP ini juga disepakati dua poin antara perwakilan developer perumahan Balikpapan Regency dengan DPRD Balikpapan untuk menuntaskan persoalan tersebut dalam RDP selanjutnya.
Dua poin kesepakatan ini dibuat dalam Berita Acara. Diantaranya, melaksanakan RDP ke dua dengan menjadwalkan dan memanggil pihak Bank Artagraha, CEO dan Direktur PT Mutiara Bahagia Abadi. Jadwal ini ditetapkan pada Rabu 30 September 2026.
Selanjutnya, poin kedua terkait dengan keinginan seluruh konsumen baik melalui sistem KPR maupun cash meminta untuk segera dibangunkan dan sebagian meminta pengembalian dana yang sudah dibayar secepat mungkin.












