ACEH TIMUR, Minggu (14/07) suaraindonesia-news.com – Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, resmi melantik Amrullah M. Ridha sebagai Penjabat (PJ) Bupati Aceh Timur pada Minggu (14/07) di pendopo Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Amrullah dilantik bersama beberapa Penjabat Kabupaten lainnya. Namun, penunjukan Amrullah menimbulkan kontroversi karena tiga nama yang diusulkan oleh DPRK Aceh Timur tidak diakomodir oleh Pemerintah Pusat.
Ketua Arah Pemuda Arah (ARPA), Eri Ezi, menilai bahwa dengan tidak diakomodirnya tiga nama yang diusulkan oleh DPRK Aceh Timur, Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, mengabaikan aspirasi daerah.
Baca Juga: Keberatan Pemilik Tambak, 10 Hektar Bibit Mangrove di Madat Terpaksa Dimusnahkan
“Ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Pusat mengabaikan aspirasi masyarakat di daerah. Seharusnya Pemerintah Pusat bisa melihat kekhususan Aceh dibandingkan daerah lainnya,” ujar Eri Ezi.
Sebagai daerah dengan otonomi khusus, Eri Ezi menekankan bahwa Pemerintah Pusat seharusnya mempertimbangkan aspirasi masyarakat Aceh. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa satu per satu kewenangan dan kekhususan Aceh semakin diabaikan.
“Tidak ada satupun dari tiga nama yang diusulkan oleh DPRK Aceh Timur yang diakomodir, padahal mereka adalah putra terbaik daerah yang lebih memahami kondisi Aceh Timur. Usulan dan aspirasi daerah tidak dipertimbangkan, terkesan usulan DPRK Aceh Timur masuk tong sampah,” cetus Eri Ezi.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, memberikan tanggapan singkat terkait tidak diakomodirnya usulan dewan. Menurutnya, penunjukan PJ Bupati merupakan kewenangan Kemendagri.
“Penunjukan PJ adalah kewenangan Kemendagri, meskipun usulan ada dari DPRK, Gubernur, dan Kemendagri,” ujar Fattah Fikri singkat.
Diketahui, beberapa waktu lalu DPRK Aceh Timur mengusulkan tiga nama ke Kemendagri RI untuk calon Pejabat Bupati Aceh Timur, yaitu Ir. Mahyuddin (mantan PJ Bupati), Sekda T. Reza Riski, dan Suhaimi.
Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri