BANDA ACEH, Senin (15/07) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan distribusi lahan bagi para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebelum pergantian pemerintahan pada Oktober 2024. Hal ini disampaikan setelah rapat koordinasi lintas lembaga di Kantor Gubernur Aceh pada Jumat (12/07/2024).
Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang memimpin tim khusus utusan Menteri AHY, menyatakan bahwa penyelesaian ini ditargetkan paling lambat awal Oktober.
“Alhamdulillah kita bisa menyepakati timeline penyelesaian lahan bagi para mantan kombatan GAM. Insyaallah paling lambat awal Oktober sudah bisa dilakukan penyerahan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Distribusi lahan ini merupakan bagian dari janji yang dibuat dalam Perjanjian Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan GAM. Staf Khusus Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Si Made Rai Edi Astawa, menegaskan bahwa hal ini menjadi prioritas Menteri AHY.
“Pak Menteri AHY menegaskan bahwa penyelesaian lahan bagi para mantan kombatan GAM ini merupakan prioritas yang ingin beliau selesaikan dalam masa jabatannya, karena ini janji negara yang sudah tertunda 19 tahun,” tegasnya.
Dukungan penuh juga datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Donny A. Satriayudha, berkomitmen mendukung penyelesaian lahan ini.
“Kita akan tindaklanjuti rakor ini bersama-sama dalam Satgas Ad Hoc, untuk mencari penyelesaian lahan bagi para eks kombatan, secepatnya,” ungkap Donny.
Keberhasilan rakor ini juga didukung oleh Wali Nanggroe Aceh Darussalam, Malik Mahmud Al-Haytar, dan Staf Khususnya, Rustam Effendi, yang sebelumnya bertemu dengan tim khusus utusan Menteri AHY. Malik Mahmud Al-Haytar memberikan apresiasi atas perhatian khusus Menteri AHY serta memberikan doa restu agar penyelesaian ini dapat dilakukan secara konkret dan cepat.
Kesepakatan mengenai penyelesaian lahan ini ditandatangani oleh perwakilan lintas kementerian/lembaga, Pemprov Aceh, Lembaga Wali Nanggroe, Badan Rehabilitasi Aceh (BRA), serta Komite Peralihan Aceh (KPA) yang mewakili para mantan kombatan GAM. Kesepakatan ini menjadi penguat kepastian penyelesaian lahan bagi para mantan kombatan GAM.
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Pemerintah Provinsi Aceh bersama Kementerian ATR/BPN mengusulkan pelepasan lahan hingga 22.000 hektare di Kabupaten Aceh Timur. Lahan ini akan diberikan dengan Hak Kepemilikan Bersama dan dikelola oleh lembaga Wali Nanggroe untuk kesejahteraan 3.000 mantan kombatan GAM beserta keluarganya.
Turut hadir dalam rakor tersebut sejumlah pejabat tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN beserta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.
Reporter: Iran G Hasibuan
EdiEditor: Amin
Publisher: Eka Putri