exodus
Berita UtamaHukumKriminalNewsPemerintahan

Keluarga Muhammad Al Farizi Laporkan Dugaan Rekayasa Penanganan Kasus ke Mabes Polri, Minta Penyidikan Dibuka Kembali

×

Keluarga Muhammad Al Farizi Laporkan Dugaan Rekayasa Penanganan Kasus ke Mabes Polri, Minta Penyidikan Dibuka Kembali

Sebarkan artikel ini
IMG 20261030 130005
Foto : Zaid Al-Adawi, Tim Kuasa Hukum dan Ibu Korban Almarhum Muhammad Al-Farizi

LANGSA, Jumat (30/10) suaraindonesia-news.com – Keluarga Muhammad Al Farizi bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum SZ & Associates mendatangi Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk melaporkan dugaan ketidakberesan dalam penanganan perkara kematian Al Farizi yang terjadi pada April 2026.

Pelaporan tersebut sekaligus disertai permintaan agar Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mempertimbangkan pembukaan kembali penanganan kasus yang sebelumnya dihentikan oleh Polda Aceh.

Kuasa hukum keluarga korban, Zaid Al Adawi, S.H., M.H., bersama ibu kandung almarhum, Eli Yunita, menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu ditindaklanjuti, terutama setelah muncul keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi.

Sebelumnya, Polda Aceh menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor 27.B/VII/RES.1.6/2026 dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/2112/VIII/RES.1.6/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam penjelasan yang disampaikan Bidhumas Polda Aceh, penghentian penanganan perkara tersebut didasarkan pada alasan tidak cukup alat bukti. Korban disebut meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam jurang.

Namun, pihak keluarga mempersoalkan kesimpulan tersebut setelah seorang saksi berinisial MM memberikan keterangan berbeda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi.

Menurut Zaid, saksi MM menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa Al Farizi tidak meninggal akibat terjatuh ke jurang, melainkan diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian dan oknum Bantuan Polisi (Banpol).

Zaid juga menyebut saksi MM sebelumnya pernah diperiksa penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh. Akan tetapi, menurut keterangannya, pemeriksaan awal tersebut diduga berlangsung di bawah tekanan dan disertai kekerasan fisik oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba.

“Saksi MM terpaksa memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan awal karena wajahnya sudah babak belur dianiaya oknum. Ia berada dalam ketakutan hebat akan dipukul kembali jika menyuarakan kebenaran. Baru ketika berdiri di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Idi, saksi memiliki keberanian untuk membongkar kejadian sejatinya,” ungkap Zaid.

Atas perbedaan keterangan tersebut, pihak kuasa hukum menilai perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan secara independen untuk menguji seluruh fakta, termasuk keterangan saksi, hasil penyidikan sebelumnya, dan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan kematian Al Farizi.

Mereka meminta Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Mabes Polri memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara sesuai kewenangan yang berlaku.

Selain meminta penyelidikan kembali atas penyebab kematian korban, keluarga juga mendesak pemeriksaan terhadap dugaan penganiayaan, dugaan kekerasan saat pemeriksaan saksi, serta kemungkinan adanya upaya menghalangi proses penegakan hukum.

“Siapapun pelakunya wajib bertanggung jawab secara hukum! Jika kita takut bersuara, oknum-oknum polisi nakal akan terus tumbuh subur dan merusak nama baik institusi. Namun jika masyarakat berani melaporkan, oknum penjahat berseragam ini bisa dibersihkan,” tegas Zaid.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan upaya keluarga untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab kematian Al Farizi sekaligus memastikan seluruh dugaan yang disampaikan dapat diuji melalui proses hukum.

Mereka juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Dugaan keterlibatan oknum kepolisian maupun dugaan manipulasi keterangan saksi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Polda Aceh maupun pihak kepolisian yang disebut dalam laporan terkait tudingan tersebut.

Kasus ini diharapkan mendapat penanganan secara transparan, objektif, dan profesional agar penyebab kematian Muhammad Al Farizi dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang ditinggalkan.

Tinggalkan Balasan