BOGOR, Kamis (23/07/2020) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, memusnahkan barang bukti (barbuk), berupa Narkoba, senjata tajam, uang palsu dan obat obat palsu yang telah disidangkan dan vonis di Pengadilan Negeri setempat.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Sekdakot Bogor Ade Sarif Hidayat, Kajari Kota Bogor Bambang Sutrisna, SH dan jajarannya, serta unsur yang terkait dengan pemusnahan tersebut
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna, SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sekitar 112 perkara yang telah dinyatakan inkracht sepanjang September 2019 hingga Juni 2020.
“Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 112 perkara yang telah disidangkan. Yang berupa Narkotika jenis sabu 1.134,3611 gram, Narkotika jenis ganja & tembakau sentetis 2.677.4309 gram. Termasuk satu buah pistol rakitan, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 3.997 dan 7 bundel,” ujar nya, Kamis (23/07/2020).
Menurutnya, barang bukti dimusnahkan merupakan barang bukti yg telah di vonis di Pengadilan. “Kami akan mengungkapkan segala pelanggaran hukum di wilayah Kota Bogor.” kata Bambang.
Ditempat yang sama Kepala BNN Kota Bogor dan juga Sekdakot Ade Sarip Hidayat mengatakan, pihaknya senantiasa berkolaborasi dalam penindakan hukum di Wilayah Kota Bogor bersama Kejari.
Pemusnahan barang bukti hasil sitaan yang dilakukan Kejaksaan merupakan manifrestasi Kejaksaan dalam mengungkap tindak pelanggaran hukum dan kriminal dalam pengedaran Narkoba dan Obat obat palsu.
“Pemerintah Kota Bogor senantiasa mendukung langkah yang dilaksanakan Kejaksaan dalam memberangus keberadaan Narkoba,” kata Ade Sarip.
Dalam kesempatan tersebut Ade Sarip mengucapkan Selamat ulang tahun Hari Adyaksa ke 60 tahun.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela