Kasus Penghinaan Nabi, JPU Hadirkan Dua Saksi Pelapor di PN Surabaya

oleh -280 views
Dua orang saksi pelapor M. Yasin dan Hanafi saat di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8/2020).

SURABAYA, Rabu (5/8/2020) suaraindonesia-news.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hadirkan dua saksi pelapor dalam persidangan kasus penistaan agama dengan penghinaan nabi yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim yang digelar di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8/2020).

Dua orang saksi pelapor tersebut adalah M. Yasin dan Hanafi. Dalam sidang tersebut, Para saksi menceritakan awal mula mereka melaporkan terdakwa Bimbim setelah mengetahui video di Instagram bimbimadship/bimaadshisp@gmail.com (akun milik Bimbim) pada tanggal 15 April 2020 lalu.

“Dia (Bimbim) dalam videonya itu memplesetkan sebuah syair lagu yang sebenarnya. Karena yang dihina itu Nabi Muhammad,” kata Hanafi di persidangan (5/8/2020).

Namun saat ditanya, apa saksi mengetahui soal tujuan terdakwa membuat video tersebut saksi Hanafi tidak tau apa maksud video tersebut dibuat.

“Saya hanya mengetahui syair itu diplesetkan dengan lirik ‘AISYAH ROMANTISNYA CINTAMU DENGAN NABI DENGAN BAGINDA KAU PERNAH MINUM ANGGUR MERAH’, sambil tertawa, dan itu jelas penghinaan terhadap Nabi Muhammad,” ujar saksi M. Yasin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bimbim diringkus, di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah terciduk, Bimbim menangis di hadapan wartawan dan memohon maaf atas perkataannya itu.

“Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf,” kata Bimbim sambil terisak.

Diakuinya, saat kejadian ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.

Meski menangis dan mengaku menyesal, tak membuat Bimbim bisa lepas dari jeratan Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Reporter : Addy
Editor : Agus DC
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan