DELI SERDANG, Jumat (26/7/2024) suaraIndonesia-news.com – Aktivitas oknum mafia tanah yang ingin menguasai lahan-lahan PT Perkebunan Negara (PTPN) di Sumatera Utara semakin merajalela. Mereka tidak segan-segan memanfaatkan masyarakat untuk bentrok dengan perusahaan perkebunan negara demi mencapai tujuan menguasai lahan yang merupakan aset negara.
Salah satu kasus yang mencuat adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) di Penara, Kecamatan Tanjung Morawa. Berdasarkan surat keterangan pembagian tanah sawah ladang (SKT) tahun 1953, warga menggugat PTPN II untuk mengembalikan lahan yang mereka klaim milik 232 warga, yang diklaim sebagai eks kebun tembakau PTPN IX.
Meskipun terungkap bahwa bukti-bukti fisik yang digunakan palsu, salah satu tokoh penggugat, Murachman, dihukum 2 tahun penjara karena menggunakan surat palsu. Namun, oknum-oknum yang mendukung dan menjadi pemodal untuk gugatan tetap berupaya mendapatkan lahan seluas 464 hektar di afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau (TGPM) yang mereka menangkan gugatannya hingga Mahkamah Agung.
Baca Juga: LAN Dukung Ali Yusuf Siregar di Pilkada Deli Serdang 2024
PTPN terus melakukan langkah-langkah hukum untuk menghalangi upaya penguasaan lahan dengan cara tidak sah. Sejumlah warga yang namanya dicatut dalam gugatan mulai mengungkapkan kebenaran di balik gugatan tersebut. Mereka mengaku dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan gugatan dengan janji akan diberi lahan 2 hektar atau diganti dengan uang Rp1,5 miliar per orang, namun janji tersebut tidak pernah terwujud. Warga hanya mendapat bantuan dana ratusan ribu hingga jutaan rupiah tiap kali menghadap ke notaris.
“Kami merasa dibohongi saja, pak. Sampai sekarang tidak ada penjelasan. Dan kami siap mengungkapkan yang sebenarnya jika diminta pihak berwenang,” ujar seorang warga Bangun Sari sambil menunjukkan identitas keluarganya yang sudah diubah di kartu keluarga.
Sementara itu, Lembaga Pemerhati dan Pengawas Aset Negara (Lepan) Sumatera Utara menyebutkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya mengambil langkah tegas dengan menindak oknum-oknum yang menunggangi warga masyarakat.
“Pada awalnya mereka koordinir warga untuk menguasai areal tanah HGU, lalu mereka modali untuk menggugat. Namun pada akhirnya, warga hanya mendapat janji kosong dan mereka berusaha menguasai lahan tersebut tanpa melibatkan lagi warga,” jelas Herry Suhendra, Direktur Eksekutif Lepan Sumut.
Herry mengaku prihatin dengan maraknya aksi-aksi penguasaan lahan HGU PTPN II yang diduga dibekingi oknum mafia tanah, terutama di pinggiran kota Medan yang bernilai ekonomi tinggi.
“Hitung saja, berapa kerugian negara dalam hal ini PTPN II jika lahan HGU Penara itu bisa dikuasai pihak lain. Di samping itu, di mana marwah negara yang harus mengalah ke oknum-oknum mafia,” tambahnya.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan, terutama aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Adanya kasus-kasus pidana yang menjadi bagian dari upaya mafia tanah menguasai lahan-lahan HGU seharusnya sudah bisa menjadi pintu masuk pengusutan oknum-oknum yang berperan di balik warga.
Menurut Herry Suhendra, pihak PTPN harus terus berupaya mempertahankan areal HGU mereka dengan melakukan berbagai langkah hukum dan koordinasi dengan pihak berwenang. Sebab lahan-lahan PTPN II atau sekarang PTPN 1 Regional 1 menjadi incaran utama oleh mafia tanah di Sumatera Utara.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri