exodus
BeritaBerita UtamaHukumKesehatanNewsPemerintahanPeristiwa

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Blora Libatkan 216 Penerima Manfaat, Kepala Dinkes Belum Dimintai Keterangan

×

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Blora Libatkan 216 Penerima Manfaat, Kepala Dinkes Belum Dimintai Keterangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20261030 200456
FOTO: Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora, Edi Widayat, saat di konfirmasi di kantornya.

BLORA, Jumat (30/10) suaraindonesia-news.com – Penanganan kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dilaporkan berdampak terhadap 216 penerima manfaat, masih berlangsung. Hingga Kamis (29/10/2026), Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora, Edi Widayat, mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Blora.

Kasus tersebut berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2. Saat ini, Satreskrim Polres Blora masih melakukan penyelidikan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan terjadi pada September 2026 tersebut.

“Kami belum pernah dipanggil oleh penyidik terkait kasus keracunan MBG. Pada prinsipnya, kami siap dipanggil sebagai saksi, termasuk teman-teman ahli gizi apabila diperlukan,” ujar Edi Widayat, Kamis (29/10/2026).

Edi mengatakan, Dinas Kesehatan siap memberikan keterangan maupun dukungan keahlian apabila dibutuhkan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan. Menurutnya, penerapan standar tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengadaan bahan makanan hingga proses pendistribusian kepada penerima manfaat.

“Harapan kami, semua SPPG tetap memenuhi SOP keamanan pangan, mulai dari pembelian bahan, penyimpanan, pengolahan, pendinginan, packing, sampai distribusi,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Blora Nomor B/859/X/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2026, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap 12 orang saksi.

Selain meminta keterangan sejumlah saksi, kepolisian juga telah mengajukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Blora. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu mendalami penyebab dugaan keracunan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Rival Alfian Esa Saputra, S.H., mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, pada 10 September 2026. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Blora per 9 September 2026, sebanyak 216 penerima manfaat dilaporkan mengalami keluhan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan dari program MBG.

SPPG Sukorejo 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Tirta Mirah Asih diketahui telah ditutup. Namun, penutupan tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses penanganan kasus. Kepolisian masih melanjutkan penyelidikan dan berencana meminta keterangan saksi tambahan.

Hingga kini, penyebab pasti keluhan kesehatan yang dialami para penerima manfaat belum dapat dipastikan melalui hasil penyelidikan yang disampaikan. Hasil pemeriksaan laboratorium dan pendalaman keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa tersebut.

Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan Polres Blora untuk mengetahui penyebab kejadian sekaligus memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Tinggalkan Balasan