KOTA BOGOR, Jumat (30/10) suaraindonesia-news.com – Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan perlu memahami kewajiban perpajakan sebelum mengurus proses peralihan hak. Dua jenis pajak yang perlu diperhatikan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.S.T., M.H., menjelaskan bahwa kedua jenis pajak tersebut memiliki ketentuan dan pihak yang bertanggung jawab berbeda.
Menurut Akhyar, pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi salah satu bagian penting dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk dalam tahapan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga pengurusan balik nama sertipikat.
Ia juga mengingatkan bahwa BPHTB dan PPh bukan merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melainkan menjadi kewenangan instansi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akhyar menjelaskan, BPHTB merupakan pajak yang menjadi kewajiban pihak pembeli atau pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pemungutan BPHTB menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai pajak daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2).
“Subjek yang wajib membayar BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayarannya dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat,” jelas Akhyar.
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban pihak penjual karena memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut.
Akhyar menyebut, ketentuan PPh tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
“Wajib PPh adalah pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu pihak penjual. Pembayarannya disetorkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Dengan memahami perbedaan kewajiban BPHTB dan PPh sejak awal transaksi, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan dokumen serta memenuhi ketentuan perpajakan sesuai tanggung jawab masing-masing pihak.
Kantah Kota Bogor berharap pemahaman tersebut dapat membantu masyarakat menjalani proses peralihan hak dan pengurusan balik nama sertipikat secara lebih tertib, sehingga potensi kendala administratif dapat diminimalkan.












