Karna Tidak Dilantik, Beberapa CaKades Aksi Buka Baju Di Depan Kantor DPRD Halsel

oleh -289 views
Sejumlah Cakades Melakukuan Aksi Buka BajuDi Depan Kantor DPRD Halsel

Reporter: Ipul

Halsel Malut, Kamis (12/1/2017) suaraindonesia-news.com – Warga Desa Tomori, Babang dan Labuha, bersama 35 desa lainnya, kembali menduduki Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara meminta agar secepatnya Ketua DPRD mengeluarkan rekomendasi 38 kepala Desa yang belum dilantik oleh bupati hingga saat ini.

Pasalnya, Ke 38 Kades terpilih yang tak dilantik, lantaran DPRD mengeluarkan rekomendasi meminta Bupati mencabut SK 286 tentang sengketa pilkades, dan mengembalikan sengketa pilkades pada panitia desa.

Olehnya itu, sedikitnya 38 kepala desa terpilih harus menunggu hingga ada kepastian keputusan dari DPRD Halsel.

Salah satu, Orator, Ahmad R. Adam, yang juga juru bicara Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Halsel, meminta kepada Ketua DPRD Halsel, Umar Hi Soleman, agar secepatnya membuat rekomendasi baru, untuk mendesak Bupati Halsel agar segera melantik ke 38 kepala Desa yang belum dilantik.

“Kami berikan waktu 2 hari, rekomendasi sudah harus keluar dan secaptnya para kepala desa segera dilantik,”teriaknya.

Sementara salah satu Kepala Desa yang belum dilantik, Iswadi Ishak (Kades terpilih Desa Dolik Kecamatan Gane Barat Utara), menyampaikan, Apapun yang dilakukan oleh Bupati Halsel, Bahrain Kasuba sebagaimana mengintegrasikan stafnya sebagai Tim penyelesaian perselisihan sengketa pemilihan Kepala Desa dengan menerbitkan SK 286 sudah menjadi langkah tepat.

“Karena itu seperti apa yang disebutkan dalam UU No 6 2014 pasal 37 ayat 6 yang berbunyi, Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa. Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari,”terangnya.

Dengan demikian, kata dia, atas pasal di atas maka telah memberikan kewenangan besar Kepada Bupati untuk menyelesaikan itu, dalam konteks bahwa Bupati memiliki 517 kewenangan yang menjadi bagian dari tugas-tugas untuk menyelesaikannya dan salah satunya adalah penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa.

Adapun secara institusi, kata dia, DPRD Halsel mengeluarkan Rekomendasi kepada Bupati untuk mengembalikan hasil perselisihan sengketa pemilihan kepala Desa kepada Panitia Desa itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebetulnya sengketa di tingkat bawah/Desa jika tidak dapat diselesaikan mak Wajib Bupati menyelesaikannya, “terangnya

Lanjut dia, kalaupun kemudian dalam hal Tim pengawas Kabupaten dapat menyelesaikan sengketa yang tidak ada unsur pidana sebagaimana tertuang di dalam Perda nomor 7 pasal 96 namun tidak harus disimpulkan jika Bupati dengan kewenangannya untuk menyelesaikan itu sebab tidak ada peraturan dibawa seperti Perda dapat melemahkan UU tertinggi.

“Karena itu diminta kepada DPR untuk Mendesak kepada Bupati agar segera melantik beberapa Kades terpilih yang belum dilantik, “tutupnya.

Sementara masa aksi yang meminta kepada ketua DPRD Halsel, Umar Hi. Soleman, untuk menjelaskan terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkannya, namun Ketua DPRD Halsel, tidak berani menemui masa aksi, dan mengutus bebera anggota DPRD yakni Wakil Ketua, Asnawi Lagalante, Ketua Komisi I Husen Said, Anggota Komisi I. Hud Ibrahim, M. Qudri Komisi II. Idhar Lamasa Komisi II. Karnawi Hasani, Komisi II. hanya saja masa aksi menolak sejumlah anggota DPRD Halsel, karena meminta ketua DPRD yang harus memberikan penjelasan. Hal tersebut, masa aksi merasa kecewa dan membuka pakaian dihadapan wakil rakyat.

Tinggalkan Balasan