KOTA BOGOR, Kamis (05/11) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi Layanan Pengukuran Tanah Terjadwal.
Layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran tanah, sekaligus mendorong proses pelayanan pertanahan yang lebih transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.S.T., M.H., menjelaskan bahwa masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah perlu mengikuti sejumlah tahapan yang telah ditetapkan.
Tahapan tersebut meliputi pengajuan permohonan pengukuran tanah, pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas, penentuan jadwal pengukuran, pelaksanaan pengukuran langsung di lokasi tanah, hingga penyerahan atau penerbitan hasil pengukuran kepada pemohon.
Menurut Akhyar, penerapan sistem pengukuran terjadwal bertujuan memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat serta menciptakan proses pelayanan yang lebih tertib dan transparan.
Selain itu, sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus pengukuran tanah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Bogor.
“Melalui layanan pengukuran terjadwal, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian waktu pengukuran sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih jelas, terstruktur, dan akuntabel,” demikian penjelasan Akhyar terkait inovasi pelayanan tersebut.
Untuk mendukung kelancaran proses pelayanan, Kantah Kota Bogor mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:
Identitas pemohon berupa fotokopi KTP serta alamat email atau nomor WhatsApp yang masih aktif.
Cuplikan lokasi (share location) bidang tanah yang dimohonkan.
Foto patok atau pagar permanen yang terpasang pada setiap sudut bidang tanah.
Surat persetujuan dari tetangga yang berbatasan langsung dengan tanah, diketahui oleh pihak kelurahan.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.
Surat bukti perolehan atau kepemilikan tanah, seperti Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen kepemilikan lainnya.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang dilengkapi bukti pelunasan.
Surat pernyataan kesediaan pemohon bahwa berkas ditutup dan biaya tidak dikembalikan apabila pengukuran gagal akibat kesalahan pemohon, seperti patok tidak tersedia, pemohon tidak hadir, atau bidang tanah terbukti dalam sengketa.
Akhyar menegaskan pentingnya kesiapan dokumen dan kondisi fisik bidang tanah sebelum petugas melaksanakan pengukuran di lapangan. Hal tersebut diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Melalui penerapan Layanan Pengukuran Tanah Terjadwal, Kantah Kota Bogor berharap masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan sekaligus mendapatkan kepastian proses administrasi.
Kantah Kota Bogor juga mengajak masyarakat untuk mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya.












