Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kadisdukcapil Sumenep; Semua Pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis

Avatar of admin
×

Kadisdukcapil Sumenep; Semua Pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumenep Akh. Zaini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumenep, Akh. Zaini

Reporter: Mahdi

SUMENEP, Jumat (5/5/2017) suaraindonesia-news.com – Pembuatan Dokumen kependudukan sesuai  Undang – Undang nomor 24 pasal 95 B tahun 2013. Perubahan dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) gratis.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Madura, Jawa Timur,  Akh. Zaini, menurutnya, seluruh pembuatan dokumen kependudukan bersifat gratis.

“Jika ada petugas kecamatan atau  petugas desa (Redes) meminta biaya sampaikan ke saya. Akan saya panggil,” Tegas Zaini, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/5/2017).

Baca Juga :  Kantah ATR/BPN Kota Depok Lakukan Perbaikan Sarpras dan Penataan Arsip

Lanjut dia, Semua transpot untuk pengurusan dokumen kependudukan yang melalui desa dan kecamatan ditanggung pemerintah. Jika ada petugas meminta biaya dengan iming iming traspot hal tersebut tidak benar.

“Jika ada petugas kecamatan dan desa meminta biaya sampaikan ke saya akan kita panggil. Petugas tersebut sudah menyalahi aturan,” Ucapnya.

Zaini menambahkan jika persyatan tidak lengkap tetap akan diproses. Dan tidak menambah biaya. Asalkan yang kurang bukan persyaratan utama yaitu surat keterangan lahir dari bidan.

“Minta biaya dengan alasan apapun yang disampaikan oleh petugas tetap tidak diperbolehkan,” Ucapnya.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi, PT Arinna Makmur Sentosa Tekankan Pentingnya Kejujuran dan Kerja Keras

Zaini mengharap masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil Sumenep. Hal tersebut agar tidak terjadi pungli di masyarakat bawah.

“Langsung saja ke Disdukcapil Sumenep, sekarang pembuatan KTP, KK cukup satu hari, jika pembuatan Akte Kelahiran maksimal empat hari,” Ujarnya.

Lanjut dia, jika masyarakat menemukan pungli. Laporkan langsung ke Saber Pungli Sumenep, agar mereka ditindak. Sehingga petugas tersebut tidak mempermainkan masyarakat.

“Laporkan saja ke saber pungli jika ada temuan dibawah”. Pungkasnya.