Kadisdukcapil Sumenep; Semua Pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Kadisdukcapil Sumenep; Semua Pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis

×

Kadisdukcapil Sumenep; Semua Pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumenep Akh. Zaini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumenep, Akh. Zaini

Reporter: Mahdi

SUMENEP, Jumat (5/5/2017) suaraindonesia-news.com – Pembuatan Dokumen kependudukan sesuai  Undang – Undang nomor 24 pasal 95 B tahun 2013. Perubahan dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) gratis.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Madura, Jawa Timur,  Akh. Zaini, menurutnya, seluruh pembuatan dokumen kependudukan bersifat gratis.

“Jika ada petugas kecamatan atau  petugas desa (Redes) meminta biaya sampaikan ke saya. Akan saya panggil,” Tegas Zaini, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/5/2017).

Baca Juga :  Bupati Sumenep Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan di Harkopnas ke-76

Lanjut dia, Semua transpot untuk pengurusan dokumen kependudukan yang melalui desa dan kecamatan ditanggung pemerintah. Jika ada petugas meminta biaya dengan iming iming traspot hal tersebut tidak benar.

“Jika ada petugas kecamatan dan desa meminta biaya sampaikan ke saya akan kita panggil. Petugas tersebut sudah menyalahi aturan,” Ucapnya.

Zaini menambahkan jika persyatan tidak lengkap tetap akan diproses. Dan tidak menambah biaya. Asalkan yang kurang bukan persyaratan utama yaitu surat keterangan lahir dari bidan.

“Minta biaya dengan alasan apapun yang disampaikan oleh petugas tetap tidak diperbolehkan,” Ucapnya.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Narkotika di Malam Ramadhan, Pria Ini Diringkus Polres Sumenep

Zaini mengharap masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil Sumenep. Hal tersebut agar tidak terjadi pungli di masyarakat bawah.

“Langsung saja ke Disdukcapil Sumenep, sekarang pembuatan KTP, KK cukup satu hari, jika pembuatan Akte Kelahiran maksimal empat hari,” Ujarnya.

Lanjut dia, jika masyarakat menemukan pungli. Laporkan langsung ke Saber Pungli Sumenep, agar mereka ditindak. Sehingga petugas tersebut tidak mempermainkan masyarakat.

“Laporkan saja ke saber pungli jika ada temuan dibawah”. Pungkasnya.