Reporter: Sudirman
DENPASAR BALI, Jumat (5/5/2017) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Denpasar Bali di pindahkan ke Lapas narkotika Bangli, Jumat pagi (5/5/2017).
Para lapas yang dipindahkan karena mereka yang tersangkut kasus narkoba, Kepala lapas IIA denpasar, Tonny menyatakan, alasan mereka dipindahkan Karena kondisi lapas terbesar di Bali tersebut telah over kapasitas.
“Pemindahan para napi itu sehubungan dengan over kapasitas lapas. Sekarang lapas diisi 1.318 orang, padahal kapasitas sebenarnya untuk 296 orang. Jadi overnya itu lebih kurang 1000%,” jelasnya.
Dikatakan Tonny, pemindahan ini menindak lanjuti perintah Kanwil Hukum dan HAM Bali.
Dipilihnya lapas narkotika Bangli, disebutkannya karena masih dianggap mampu menampung napi dan belum over kapasitas.
“Lapas di Bangli dianggap belum over kapasitas, jadi kami pindahkan 25 napi itu ke sana. Bangli sendiri adalah lapas narkotika,” terang Tonny.
Pihaknya mengungkapkan, dari 25 napi yang dipindah tidak termasuk napi warga negara asing.