exodus
BeritaNewsPemerintahan

Jufri Tegaskan Perubahan RPJMG Gampong Harus Terukur, Partisipatif, dan Transparan

×

Jufri Tegaskan Perubahan RPJMG Gampong Harus Terukur, Partisipatif, dan Transparan

Sebarkan artikel ini
IMG 20261021 073325
Foto: Plt. Kepala DPMPPPP Aceh Barat Daya, Jufri, S.Ag., M.M., saat menyampaikan materi dalam Bimtek Penyusunan Perubahan RPJMG di Gedung Pertemuan Kecamatan Susoh, Selasa (20/10/2026).

ABDYA, Rabu (21/10) suaraindonesia-news.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMPPPP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Jufri, S.Ag., M.M., menegaskan bahwa penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) harus selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Abdya.

Menurut Jufri, penyelarasan tersebut diperlukan agar arah pembangunan di tingkat gampong atau desa sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Jufri saat menjadi pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Perubahan RPJMG di Gedung Pertemuan Kecamatan Susoh, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPMPPPP Abdya, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Abdya, Tenaga Ahli P3MD Jasman, Camat Susoh, serta para keuchik dari seluruh gampong di Kecamatan Susoh.

Dalam pemaparannya, Jufri menekankan bahwa perubahan RPJMG tidak boleh sekadar dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Dokumen perencanaan tersebut, kata dia, perlu disusun secara terukur, partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan perubahan RPJMG harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di gampong dan mendukung pencapaian visi serta misi Bupati dan Wakil Bupati Abdya. Jangan hanya sekadar melengkapi dokumen administrasi,” tegas Jufri.

Ia menjelaskan, perubahan RPJMG merupakan instrumen penting untuk menentukan arah pembangunan gampong selama periode perencanaan. Oleh karena itu, program yang dirumuskan harus didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, dibahas melalui musyawarah, serta memiliki target yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan penyusunan perubahan RPJMG. Tahapan itu meliputi pembentukan tim penyusun, penyelarasan dengan kebijakan pemerintah daerah, penyusunan rancangan perubahan, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Gampong, hingga Musyawarah Gampong sebagai forum pengesahan dokumen.

Jufri bersama Bapperida dan Pemerintah Kecamatan Susoh juga mendorong para keuchik agar lebih cermat dalam menyusun dokumen perubahan RPJMG, terutama dalam memastikan keterlibatan masyarakat saat menentukan skala prioritas pembangunan.

Kualitas perencanaan, menurut materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen. Perencanaan juga perlu dinilai dari kemampuannya menjawab kebutuhan warga, menetapkan program secara tepat sasaran, memberikan manfaat nyata, serta memastikan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan bimtek tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya berharap seluruh gampong dapat menyusun perubahan RPJMG yang berkualitas dan selaras dengan arah pembangunan daerah. Dokumen itu diharapkan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan gampong yang efektif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan