exodus
Berita UtamaHukumKriminalNewsPemerintahan

Polres Batu Amankan Pria Asal Pujon Terkait Pengiriman 5 Kilogram Ganja

×

Polres Batu Amankan Pria Asal Pujon Terkait Pengiriman 5 Kilogram Ganja

Sebarkan artikel ini
IMG 20261021 123616
Foto: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu mengamankan seorang pria berinisial DK alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram.

KOTA BATU, Rabu (21/10) suaraindonesia-news.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu mengamankan seorang pria berinisial DK alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram.

Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Menurut Panji, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB mengenai pengiriman barang yang diduga berisi narkotika melalui jasa ekspedisi di wilayah hukum Polres Batu.

“Kami segera menindaklanjuti informasi tersebut. Hasil pemeriksaan di loket ekspedisi menunjukkan barang yang dikirim adalah narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram,” ujar Panji dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan kepolisian, paket tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat, dan diterima oleh DK. Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi ganja seberat 5 kilogram, satu rol plastik kemasan, satu set timbangan, sisa bahan kemasan, resi pengiriman, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru.

Panji menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, ganja tersebut dibeli secara daring melalui media sosial dengan nilai transaksi Rp25 juta. Barang itu dikirim oleh seseorang yang disebut berdomisili di Padang.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres menyebut penerapan pasal tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan beserta perubahan dan penyesuaian pidana yang berlaku.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Status hukum tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui proses peradilan.

Kapolres Batu juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan individu, keluarga, dan generasi bangsa,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran yang menjanjikan keuntungan sesaat serta segera melapor apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan