exodus
Berita UtamaNewsPemerintahan

Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan: Disebut sebagai Aspirasi Rakyat

×

Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan: Disebut sebagai Aspirasi Rakyat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260830 125332
Foto: H.Sudirman Haji Uma, Anggota DPD RI asal pemilihan Aceh.

JAKARTA, Minggu (30/08) suaraindonesia-news.com – Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyatakan dukungan terhadap pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan berbagai tindak pidana yang merugikan negara maupun masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Haji Uma melalui siaran pers pada Minggu (30/8/2026). Ia menilai, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak semestinya berhenti pada pemberian hukuman badan. Negara, kata dia, juga perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok tertentu. Dukungan terhadap UU Perampasan Aset ini merupakan aspirasi nyata rakyat. Masyarakat ingin melihat negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat,” kata Haji Uma.

Menurut Haji Uma, masyarakat selama ini melihat bahwa dalam sejumlah perkara, hukuman terhadap pelaku belum selalu sebanding dengan kerugian maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Karena itu, keberadaan UU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memutus keuntungan ekonomi dari tindak kejahatan.

“Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.

Haji Uma juga menilai cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa persoalan kejahatan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan korupsi.

Ia menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan, yakni tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Menurutnya, berbagai tindak pidana tersebut memiliki dampak luas terhadap negara dan masyarakat. Dalam banyak kasus, keuntungan ekonomi menjadi salah satu motif pelaku melakukan kejahatan.

“Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar masyarakat,” kata Haji Uma.

Kendati memberikan dukungan, Haji Uma mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Ia menilai penguatan kewenangan negara harus diikuti mekanisme hukum yang jelas, standar pembuktian yang kuat, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.

“Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.

Haji Uma berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat terus didorong dengan mengutamakan kepentingan publik. Ia menegaskan, kebutuhan terhadap aturan tersebut bukan semata-mata berasal dari lembaga penegak hukum atau pemerintah, tetapi juga menjadi tuntutan masyarakat yang menginginkan sistem hukum lebih efektif dalam mengembalikan kerugian akibat tindak pidana.

“Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera. Maka, aspirasi ini harus didengar dan diwujudkan melalui UU Perampasan Aset yang kuat, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Haji Uma.

Tinggalkan Balasan