exodus
Berita UtamaHukumKriminalNasionalNewsPemerintahan

Haji Uma Apresiasi Kapolri Suyudi Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden, Sebut Momentum Polri Berbenah

×

Haji Uma Apresiasi Kapolri Suyudi Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden, Sebut Momentum Polri Berbenah

Sebarkan artikel ini
IMG 20261104 132218
Foto: H. Sudirman Haji Uma, anggota DPD RI.

JAKARTA, Rabu (04/11) suaraindoneia-news.com – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut Haji Uma, pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum penting bagi institusi Polri untuk melakukan pembenahan internal sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Saya sebagai anggota DPD RI mengapresiasi setinggi-tingginya prestasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang berhasil mengungkap kasus penyadapan terhadap Presiden. Langkah berani ini patut kita dukung dan kita apresiasi. Semoga ke depan Polri semakin dicintai rakyat karena berani transparan,” ujar Haji Uma di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan pihak lainnya. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi perkembangan kasus itu, Haji Uma menilai peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum.

“Ironi dan sangat memprihatinkan, bagaimana bisa seorang penegak hukum justru melawan hukum. Itu yang dilakukan oleh orang nomor satu sebelumnya di institusi Polri. Kalau pimpinannya begini, apalagi bawahannya,” ujar Haji Uma.

Ia menegaskan bahwa institusi Polri harus tetap berpegang pada tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 13 undang-undang tersebut, Polri memiliki fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Haji Uma berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi institusi kepolisian agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas.

“Saya pikir inilah saatnya Polri berbenah diri menjadi pengayom masyarakat yang sesungguhnya. Polri jangan sampai menciptakan tirani mayoritas demi kepentingan dan agenda sendiri. Kembalilah kepada jati diri sesuai Undang-Undang pembentukan Polri itu sendiri, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkas Haji Uma.

Haji Uma juga menyatakan dukungannya terhadap komitmen Kapolri Suyudi Ario Seto untuk melakukan pembenahan internal atau bersih-bersih di tubuh Polri.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus dibangun melalui penegakan hukum yang adil, keterbukaan, serta integritas seluruh personel tanpa terkecuali.

Ia berharap proses penanganan perkara dugaan penyadapan tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan