Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Dinilai Tidak Transparan Pengelolaan Anggaran, Kades Tlogosari Dilaporkan ke Kejari Pati

Avatar of admin
×

Dinilai Tidak Transparan Pengelolaan Anggaran, Kades Tlogosari Dilaporkan ke Kejari Pati

Sebarkan artikel ini
IMG 20240823 220620
Foto: Hasim, warga Desa Tlogosari melaporkan Kepala Desa Tlogosari ke Kejaksaan Negeri Pati.

PATI, Jumat (23/08) suaraindonesia-news.com – Dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Laporan oleh seorang warga desa setempat, Hasim, melalui suratnya bertanggal 15 Juli 2024 perihal Laporan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2023.

Hasim menyebut, ada 15 poin terkait indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pati maupun bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut ia memerinci bentuk penyimpangan dan ketidak-transparanan pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Tlogosari, Ali Rohmat.

“Dalam pelaksanaan pembangunan, Tim Pelaksana Pembangunan (TPK) tidak pernah dilibatkan. Adapun yang melaksanakan adalah orang tua Kepala Desa Tlogosari, bernama Pak Palal”, ungkap Hasim, Jumat (23/08/2024).

Dia memerinci lebih lanjut bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Ali Rohmat, yakni keuangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dikuasai kepala desa dan tidak jelas penggunaannya, karena dalam pembuatan laporan terindikasi rekayasa, tanpa melibatkan bendahara desa.

Baca Juga :  Polsek Galang Evakuasi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Aliran Sungai Ular

Projek yang bersumber dari bantuan keuangan Pemkab Pati tahun anggaran 2023 berjumlah 5 titik, ditambah 1 titik projek bersumber dari bantuan keuangan Pemprov Jawa Tengah, dengan total senilai lebih dari 1 milyar rupiah, baru dikerjakan pada Maret 2024.

“Seharusnya dana tersebut dikembalikan ke kas negara. Mengingat itu anggaran tahun 2023 yang seharusnya sudah selesai”, tambahnya.

Penggunaan anggaran lainnya, menurut Hasim, juga terjadi penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Disamping itu, dalam penyelenggaraan pemerintah desa, Kepala Desa Tlogosari juga disebut tidak pernah melibatkan perangkat desa dan lembaga desa setempat.

Baca Juga :  Bea Cukai Dumai Amankan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Oleh karena itu, dia berharap Kejari Pati segera menindak- lanjuti surat pelaporannya dengan proses hukum yang berlaku.