Berita UtamaNewsPemerintahan

Kantah Kota Bogor dan PN Bogor Bahas Implementasi Pemeriksaan Setempat Elektronik untuk Percepatan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

26
×

Kantah Kota Bogor dan PN Bogor Bahas Implementasi Pemeriksaan Setempat Elektronik untuk Percepatan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260615 213503
Foto: Kepala Kantah Kota Bogor, Akhyar Tarfi (tengah) saat audiensi dan pembahasan implementasi Pemeriksaan Setempat (PS) Elektronik bersama Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA.

KOTA BOGOR, Senin (15/06) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor terus berupaya menghadirkan inovasi pelayanan guna mendukung percepatan penyelesaian perkara pertanahan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui audiensi dan pembahasan implementasi Pemeriksaan Setempat (PS) Elektronik bersama Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bogor dan dihadiri Kepala Kantah Kota Bogor, Akhyar Tarfi, didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Subhi Adha, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ignatius Ardi Susanto.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantah Kota Bogor dan Pengadilan Negeri Bogor dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Akhyar Tarfi menyampaikan dukungan terhadap berbagai inovasi yang dapat mempercepat proses penyelesaian perkara pertanahan tanpa mengurangi aspek legalitas maupun akurasi data.

“Konsep Pemeriksaan Setempat Elektronik merupakan terobosan yang dapat dimanfaatkan untuk perkara-perkara tertentu yang objek tanahnya telah jelas, terpetakan, dan didukung oleh data pertanahan yang valid,” ujar Akhyar.

Menurutnya, pemanfaatan basis data digital, foto udara, peta bidang tanah, serta berbagai informasi spasial lainnya dapat membantu proses pembuktian objek perkara secara lebih cepat dan efisien.

Akhyar menjelaskan bahwa tujuan utama Pemeriksaan Setempat adalah memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik di lapangan. Pemeriksaan tersebut mencakup letak, koordinat, batas-batas bidang tanah, luas tanah, hingga status penguasaan objek yang menjadi perkara.

Ia menambahkan, mekanisme pemeriksaan nantinya akan dibedakan menjadi dua bentuk pelaksanaan.

Pertama, Pemeriksaan Setempat Elektronik, yang dapat diterapkan pada bidang tanah yang telah terpetakan secara lengkap dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat atau sengketa di antara para pihak. Informasi terkait objek perkara dapat disajikan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Kedua, Pemeriksaan Setempat Secara Langsung (Fisik), yang tetap dilakukan apabila objek tanah memerlukan pembuktian lapangan secara spesifik atau terdapat perbedaan pendapat mengenai kondisi fisik objek perkara.

“Untuk objek tanah yang masih memerlukan pembuktian fisik secara spesifik atau terdapat perbedaan pendapat di lapangan, pemeriksaan tetap wajib dilakukan secara langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Implementasi Pemeriksaan Setempat Elektronik diharapkan menjadi inovasi yang mampu mendukung sistem peradilan dan administrasi pertanahan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses penyelesaian sengketa pertanahan di Kota Bogor diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, serta tetap menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Qonita
Publisher: Eka

Tinggalkan Balasan