SURABAYA, Kamis (28/03/2019) suaraindonesia-news.com – Karena janji untuk mengembalikan total uang cicilan oleh Perusahaan pengembang Developer CV. Karya Artha Lestari pada konsumen tidak kunjung ditunaika, Chusnul berniat akan melangkahkan kaki membawa persoalannya ke pihak berwajib.
“Saya datang ke perusahaan pengembang yakni CV. KAL sudah berkali-kali, namun lagi-lagi hasilnya sama, tidak ada kejelasan dan selalu diberi harapan palsu, akan saya laporkan polisi,” ujar Chusnul Chotimah, Kamis (28/03).
Menurutnya, niat diri datang hingga berulang kali kekantor CV.KAL untuk menagih janji pengembalian total cicilannya, dikarenakan pihak pengembang dinilai sudah menyalahi perjanjian yang sudah disepakati bersama diawal.
“Saya hanya meminta hak saya, uang dikembalikan, tapi pengembang CV. KAL berbelit-belit tidak ada jalan keluarnya. Perjanjian itu, dibuat sendiri oleh CV. KAL ditandatangi diatas materai dan berjanji akan mengembalikan uang saya pada (2/1/2019) kemarin namun pihak pengembang berbohong,” ujar Chusnul kesal.
Total uang yang masuk kepada pengembang sekitar 47.333.342. Dan itu diketahui komisaris CV.KAL Rachmad Masyhuri.
Sementara itu, Direktur CV.KAL Indra Hendriyadi, berjanji akan mengembalikan uang konsumen tetapi dengan dalih mengharuskan konsumen mengikuti aturan perusahaan yang baru dipimpinnya.
“Saya adalah Direktur Perusahaan CV. KAL yang baru, kalau uang konsumen mau dikembalikan ikuti aturan perusahaan,” cetus Indra.
Pengusaha muda yang juga menjadi komisaris PT Rajawali Indonesia Sejahtera (TRIS) ini juga mengatakan, uang konsumen akan dikembalikan dengan tempo pembayaran 12 bulan dari total uang konsumen.
“Jadi uang bu Chusnul Chotimah akan saya kembalikan dengan jatuh tempo 12 bulan dari total Rp.47.333.342 dengan catatan membuat perjanjian baru,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Chusnul Chotimah membeli sebidang tanah Kavling yang ditawarkan oleh CV. KAL di daerah Junwangi, Krian dengan ukuran 6 x 10 m2.
Pembelian tanah tersebut terjadi tahun 2015 lalu dan telah dibayar dengan cara dikredit selama 36 x bulan, dengan DP 16.500.000 dan sudah ber Ikatan Jual Beli (IJB) dihadapan Notaris Drs. Hari Supriono SH.M.Kn yang beralamat di Sidoarjo.
Perjanjian IJB tersebut dilakukan oleh Rachmad Masyhuri dengan Istrinya Dyah Emma Amiani kepada setiap user (pembeli) termasuk kepada Chusnul Chotimah.
Kemudian Chusnul menanyakan akan tanah tersebut dan meminta keabsahan hak miliknya, namun pihak pengembang terus berkelit dengan berbagai macam alasan sehingga Chusnul meminta pihak pengembang untuk mengembalikan uangnya.
Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Imam
Sya jg salah satu korban dr Bapak Rachmad Mashyuri. Beli perumahan di Candinegoro. Inden tp sampai detik ini tdk ada pembangunan. Sdh mengajukan pembatalan & janji di AUTO DEBET oleh Bapak Indra Hendriyadi (Direktur ganti Bapak Rachmad) tp sampai detik ini ZONK. Tdk ada pertanggung jawaban sama skali. Padahal DP itu dr jual mtr Suami & Mertua. Tega bener…
Bagi User yg menjadi korban CV KAL. Kavling Junwangi, Watu Golong bisa join/gabung ke Link berikut ini.
https://chat.whatsapp.com/Kt2lbrcSQM6CAbBg91rYn8
Kita mencari pembenaran, menuntut Hak kita. Mari kita bersatu. Terimakasih
Iya sama bu, ini saya juga costumer yg sudah dijanjikan pengembalian dananya, sdh tanda tangan form dari cv.kal. tapi nyatanya belum ada dana yg dikembalikan. Tlpn /WA saya 083854055855
Bagaimana kabar user candinegoro
Saya juga kena tipu
Sampai sekarang juga belum ada kabar di cari ke kantor cv kal juga ga ada orang