BeritaHukumKriminalNews

Keluarga Almarhum Muhammad Al-Farizi Laporkan Dugaan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian ke Polda Aceh

53
×

Keluarga Almarhum Muhammad Al-Farizi Laporkan Dugaan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian ke Polda Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20260425 133440
Foto: Kuasa hukum keluarga korban Zaid Al Adawi, SH usai membuat laporan di Polda Aceh.

ACEH TIMUR, Sabtu (25/04) suaraindonesia-news.com – Keluarga almarhum Muhammad Al-Farizi, warga Gampong Aceh Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap putra mereka ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum keluarga, Zaid Al Adawi, S.H., pada Kamis (24/04/2026), sehari setelah almarhum ditemukan meninggal dunia pada Rabu (23/04/2026).

Kuasa hukum keluarga menyatakan, laporan tersebut didasarkan pada kondisi fisik almarhum yang dinilai tidak wajar berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Menurutnya, tubuh korban diduga menunjukkan sejumlah tanda kekerasan, di antaranya bekas pijakan sepatu pada bagian dagu, memar di seluruh wajah, luka gores di leher dan lengan kiri, serta bekas ikatan tali di lengan kanan. Selain itu, terdapat pula lebam pada bagian dada dan punggung korban.

“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang kami himpun, kami menduga adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa ini. Namun, kami menyerahkan pembuktian hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujar Zaid Al Adawi dalam rilisnya, Sabtu (25/04/2026).

Dalam laporannya, pihak keluarga juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Zaid menyebutkan bahwa indikasi awal mengarah pada oknum anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Aceh. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara terbuka terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dari satuan berbeda.

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Polda Aceh dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH.

Selain itu, keluarga juga telah menyampaikan salinan laporan tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri guna memastikan adanya pengawasan dan atensi khusus dalam proses penyidikan.

Zaid menegaskan bahwa keluarga almarhum menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, serta imparsial untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Muhammad Al-Farizi.

“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kebenaran materiil harus terungkap demi kepastian hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, saat dikonfirmasi media ini terkait meninggalnya tersangka narkoba yang diduga akibat penyiksaan oleh oknum polisi, belum memberikan keterangan resmi dan hanya membalas dengan stiker ucapan terima kasih.

Tinggalkan Balasan