SURABAYA, Rabu (27/03/2019) suaraindonesia-news.com – Chusnul Chotimah (47) seorang buruh pabrik rokok, menjadi salah satu dari sekian banyak korban pengembang nakal. Ia Menceritakan kronologinya, Rabu (27/3/2019), ketika uangnya di ’tilep’ sejak November 2015 lalu.
Alih-alih ingin mempunyai investasi sebidang tanah berukuran 6×10 di Junwangi, krian, setelah membayar puluhan juta itu. kini Chusnul telah pupus sudah harapannya.
Modus yang dikeluarkan pihak pengembang tanah kavlingan yang beralamat di Jalan Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36-37 Surabaya itu, membuat hati Chusnul meleleh.
“Iya, waktu itu didatangi marketing bernama Sumantri, ia menawarkan tanah kavlingan dan bisa dicicil tiap bulannya serta gambar diperlihatkan site plant membuat saya tertarik,” terang Chusnul.
Faktor lain ingin memiliki tanah tersebut karena lokasi tanah yang ditawarkan sangat strategis. Marketing itu pun kian meyakinkan untuk mengajak Chusnul ke kantornya.
Setelah sampai di kantor pihak pengembang, Chusnul bertemu dengan Komisaris bernama Rachmad Masyhuri, dibuatkan surat pemesanan kavling dan ditandatangani oleh para pihak, antara lain pembeli dan pengembang serta marketing.
Selama proses berlangsung, ia juga meminta jaminan berupa surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) dari notaris. Selang sebulan sejak penyerahan uang DP. Surat tersebut pun diterima olehnya.
“Isi surat perjanjian yang dibuat pengembang itu, pembelian sebidang tanah yang terletak di lokasi Junwangi, Krian dengan harga jual Rp.58.500.000 bisa dibayar dengan cara kredit,” Bebernya.
Chusnul menambahkan, kredit tanah tersebut dimintai DP sebesar Rp.16.500.000 dan bisa di cicil selama 36 kali (bulan, red) dengan angsuran 1.166.667.
“Saya sudah melakulan pembayaran dari angsuran bulan pertama mulai 2/01/2016 sampai 10/2/2018 dengan total uang yang masuk kepada pengembang sekitar 47.333.342,” terangnya.
Kemudian Chusnul mencoba melihat tanah kavlingan tersebut apakah sudah di lakukan pengurukan sesuai site plant, dan betapa kagetnya ketika mengetahui tanah yang dibelinya secara kredit masih belum digarap oleh CV. Karya Artha Lestari (CV.KAL)
“Kaget dan shock tanahnya kok masih berupa sawah belum di kerjakan pengurukan, padahal janjinya pada tahun 2015 lalu. Segera dilakukan pengurukan dan membangun jembatan tapi nyatanya tidak dilakukan oleh CV.KAL,” cetus Chusnul.
Tidak mau berpikir lama, diapun mengungkapkan keluhannya bersama konsumen yang senasib mendatangi kantor CV. KAL dan ditemui komisaris Rachmad Masyhuri.
“Iya pihak pengembang berjanji akan segera menyelasaikannya dan Rachmad Masyhuri membuat perjanjian sanggup untuk membayar pembatalan pembelian tanah kavling Junwangi,” Celotehnya.
Perjanjian itu dibuat diatas materai tertanggal (02/01/2019) dan sanggup mengembalikan uang konsumen atas nama Chusnul Chotimah selambat-lambatnya pada (20/3/2019), terhitung tiga bulan.
“Waktu saya tagih sesuai surat pernyataan tersebut, pihak pengembang CV. KAL berbelit tidak mau mengembalikan uang secara tunai, selalu dijanji-janji saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisaris CV KAL Rachamd ketika dikonfirmasi terkait uang konsumen yang belum dikembalikan mengatakan, bahwa pihaknya mengaku masih berunding dengan perusahaan dan mengaku pasti akan mengembalikan. Ditambah saat ini pimpinan perusahaannya sudah berganti baru.
”CV. KAL sudah berganti dengan kepemimpinan yang baru karena seluruh aset perusahaan sudah ditake over oleh perusahaan lain. Pastinya uang konsumen akan dikembalikan kok mas,” ucap Rachmad.
Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Imam