BeritaHukumNews

Gerak Cepat Bagian Hukum Pemkot Bogor, 14 Anggota Satpol PP Korban Dugaan Penipuan SK Dapat Pendampingan Hukum Gratis

153
×

Gerak Cepat Bagian Hukum Pemkot Bogor, 14 Anggota Satpol PP Korban Dugaan Penipuan SK Dapat Pendampingan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini
IMG 20260424 205150
Foto: Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta saat memberikan sambutan.

KOTA BOGOR, Jumat (24/04) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah bergerak cepat menangani kasus dugaan penipuan yang menimpa 14 anggota Satpol PP Kota Bogor. Dalam kasus tersebut, oknum atasan di instansi tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus jaminan Surat Keputusan (SK) pegawai.

Sebagai bentuk respons, Pemkot Bogor resmi menyerahkan pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Bersama Adil Sejahtera (LBH BAS) pada Jumat (24/04/2026).

Prosesi penyerahan pendampingan hukum berlangsung di Ruang Rapat Kian Santang, Gedung Sekretariat Daerah Kota Bogor, mulai pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, Ketua LBH BAS Siti Sumartini, serta pembina LBH BAS bersama tim yang terdiri dari 10 pengacara.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima audiensi dan melakukan analisis kronologis terhadap laporan dari 14 korban.

“Kami segera melakukan kerja sama dengan LBH BAS agar kasus ini ditangani secara profesional. Saya pastikan pendampingan ini tanpa dikenakan biaya sepeser pun,” ujar Alma dalam sambutannya.

Menurut Alma, Pemkot Bogor memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dialami para korban yang merupakan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai kasus tersebut telah berlangsung cukup lama dan perlu segera diselesaikan agar tidak berdampak pada citra institusi.

Ia juga menyampaikan bahwa dugaan modus penipuan dengan jaminan SK pegawai akan didalami secara intensif oleh tim kuasa hukum. Pemkot Bogor akan memfasilitasi proses pendalaman kasus melalui pemeriksaan detail terhadap masing-masing korban oleh kuasa hukum yang ditunjuk.

Di akhir kegiatan, Alma menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada korban, khususnya apabila pelaku terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik.

“Korban kejahatan berhak mendapat perlindungan dan pendampingan hukum. Apalagi jika pelakunya menyalahgunakan kewenangan pemerintah. Saya berkomitmen hadir bersama praktisi hukum untuk memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Bogor tidak menoleransi segala bentuk praktik penipuan maupun pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan internal pemerintahan.

Tinggalkan Balasan