BALIKPAPAN, Selasa (07/07) suaraindonesia-news.com – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menanggapi sorotan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait dugaan ketidakdisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Budiono usai menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (6/7/2026).
Budiono mengatakan, masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, khususnya terkait dugaan Lurah Gunung Samarinda dan Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat yang dilaporkan warga jarang berada di kantor, perlu menjadi perhatian serius.
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan publik yang optimal, terutama bagi perangkat daerah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, seperti kelurahan.
“Menanggapi pemandangan umum Fraksi PKB terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, ada satu fraksi tadi yang menanggapi ketidakdisiplinan ASN. Tentunya di ASN itu ada tingkatan dan jenjangnya. Kalau ada pelanggaran oleh staf, tentunya ada atasannya yang menegur atau mengevaluasi langsung. Pelanggaran di tingkat kelurahan mungkin ada pihak kecamatan yang mengevaluasi, jadi sistem itu tetap berjalan,” ujar Budiono.
Ia menjelaskan, mekanisme penegakan disiplin ASN telah diatur secara berjenjang hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mentoknya paling nanti akhirnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ya kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan ASN, tentunya sesuai dengan prosedurnya ada sanksinya, bisa berupa teguran secara lisan maupun tertulis. Tapi itulah fungsinya, ASN sesuai jam kerjanya harus berada di tempat,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Muhammad Hamid, menyampaikan pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan.
Dalam pandangan tersebut, Fraksi PKB mengungkapkan adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di Kelurahan Gunung Samarinda. Fraksi PKB meminta Pemerintah Kota Balikpapan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja lurah dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan tersebut.
“Kami meminta Wali Kota Balikpapan segera mengambil langkah tegas, baik pemberian sanksi maupun mutasi,” ujar Muhammad Hamid saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Lurah Gunung Samarinda maupun Pemerintah Kota Balikpapan terkait dugaan yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.












