Biadab, Tujuh Pemuda Ini Kompak Cabuli Gadis Dibawah Umur Bergantian

oleh -140 views
Foto: Tujuh pemuda pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur di Tenggarong Seberang, Kukar.

KUKAR, Sabtu, (6/1/2024) suaraindonesia-news.com – Nasib naas dialami oleh seorang gadis dibawah umur sebut saja Aisyah (nama samaran) warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Betapa tidak, ia yang masih berusia 13 tahun itu mengalami pencabulan dan dilakukan oleh tujuh orang pemuda secara bergantian yang tak lain adalah temannya sendiri.

Kasus pencabulan ini diduga dilakukan secara terencana, sebab ke tujuh pemuda ini melakukannya di lain waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Julianto William mengatakan kasus pencabulan ini terjadi pada tahun 2023 lalu.

Terungkapnya kasus ini setelah ibu korban melaporkan perlakuan biadab ke tujuh pemuda itu ke Mapolsek Tenggarong Seberang. Kendati tidak menyebut nama inisial, namun ke tujuh pemuda tersebut sudah diamankan.

“Sebagian dari pelaku masih berusia di bawah umur, namun ada yang berusia 24 tahun,” kata Iptu Raymond Julianto melalui rilis tertulis Bidhumas Polda Kaltim, Sabtu (6/1).

Iptu Raymond membeberkan bahwa kejadian tersebut bermula pada 25 Agustus 2023 pukul 21.00 WITA. Saat itu tersangka pertama menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan dan mampir ke rumah salah satu temannya.

Baca Juga: Pria Bejat Ini Cabuli Anak Kandung hingga Lima Tahun

“Di rumah temannya itulah pelaku pertama melakukan aksinya menyetubuhi korban satu kali,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, pelaku kedua menyetubuhi korban pada 10 September 2023. Saat itu, korban sedang berada di rumah temannya, pelaku yang berada di lokasi yang sama menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar.

“Saat pelaku menarik tangan korban ke dalam kamar, pelaku juga mendorong korban hingga jatuh ke atas kasur dan saat itu langsung menyetubuhi korban satu kali,” bebernya.

Lanjut Raymond, pelaku ke tiga menyetubuhi korban pada 6 November 2023. Keduanya bertemu di salah satu rumah teman korban. Kemudian, pelaku mengajak korban jalan-jalan menuju jalanan sepi.

“Begitu tiba di jalan sepi, pelaku menepikan kendaraannya. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menarik celana korban dan mencoba menyetubuhinya. Walau sempat melawan, namun korban tidak bisa berbuat apa-apa,” terangnya.

Berikutnya, pelaku ke empat menyetubuhi korban pada 7 November 2023. Saat itu keduanya bertemu di jalan dan berpapasan, kemudian pelaku membonceng korban. Pelaku justru membawa korban menuju tempat sepi untuk melancarkan aksi yang sama dengan tersangka lainnya.

“Ditempat sepi itu, pelaku memaksa menarik celana korban, tapi korban melawan. Namun persetubuhan terhadap korban tetap terjadi sebanyak satu kali,” ujarnya.

Lalu, pelaku ke lima menyetubuhi korban pada 19 November 2023. Saat itu korban juga sedang bermain di rumah temannya dan pelaku datang menjemput korban.

“Pelaku membawa korban ke rumah salah satu temannya. Tanpa pikir panjang, pelaku menarik korban masuk ke dalam kamar dan menyetubuhinya satu kali,” jelasnya.

Kemudian pelaku yang ke enam dan ke tujuh menyetubuhi korban pada 2 Januari 2024. Pelaku merencanakan aksinya dengan mengajak korban jalan – jalan dan menjemputnya di rumah korban.

“Pelaku yang saat itu membonceng korban langsung menuju kos-kosan temannya. Di kos tersebut keduanya menyetubuhi korban secara bergantian,” ungkapnya lebih lanjut.

Selain mengamankan ke tujuh pelaku, Polsek Tenggarong Seberang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, celana kulot dan celana dalam.

Atas perbuatannya, ke tujuh pelaku diancam dengan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP.

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan