KUKAR, Sabtu (6/1/2023) suaraindonesia-news.com – Pelaku pencabulan berinisial I (43) warga Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur ditangkap jajaran Polsek Loa Janan baru-baru ini.
Ironisnya, perbuatan bejat ini dilakukan pelaku kepada anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (nama samaran). Bahkan perbuatan itu dilakukannya selama lima tahun atau sejak 2018 lalu.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Loa Janan pada Senin, (1/1/24). Setelah tindakan bejat kembali dilakukan pelaku pada pukul 01.00 Wita dini hari.
“Pelaku berhasil kita tangkap dua hari kemudian tepatnya pada Rabu, (3/1) kemarin,” kata Iswanto melalui rilis tertulis, Sabtu (6/1).
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada tahun 2018, ketika korban pulang dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: 4 Pejabat Utama Polda Kaltim dan 4 Kapolres Berganti
Pelaku mengiming-imingi korban yang saat ini sudah berumur 21 tahun dengan uang jajan, memberikan kebebasan, serta ancaman.
“Perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali setiap ada kesempatan. Namun korban tidak bisa mengelak, lantaran sering mendapat ancaman dari pelaku,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Atau dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual.
Reporter : Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri