Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumPemerintahan

Baru Menjabat Sebagai Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto Ungkap 2 Kasus Curanmor

Avatar of admin
×

Baru Menjabat Sebagai Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto Ungkap 2 Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini
IMG 20250124 183904
Foto: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Herman Jayadi saat diwawancarai awak media.

PAMEKASAN, Jum’at (24/01) suaraindonesia-news.com – AKBP Hendra Eko Triyulianto yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Pamekasan, menunjukkan gerak cepat dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pamekasan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap dua kasus curanmor dan menangkap dua pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan, yakni AF (29) warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dan AR (21) warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, didampingi KBO Sat Reskrim, Iptu Herman Jayadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda dengan kasus yang berbeda pula.

Pelaku pertama, AF (29), merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan yang melakukan aksi pencurian di depan toko yang beralamat di Dusun Pandangkek, Desa Bujur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. AF berhasil diamankan pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolres Langsa Ajak Pelajar Jauhi Narkoba Demi Masa Depan

Sementara itu, pelaku kedua, AR (21), melakukan pencurian pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan. AR ditangkap setelah aksinya diketahui warga setempat. Warga kemudian mengejar dan mengamankannya, dan setelah dilakukan interogasi awal oleh Tim Resmob Polres Pamekasan, AR mengakui perbuatannya. AR kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah dua unit sepeda motor, yaitu Honda Beat warna putih dengan nomor polisi M 4013 BV tahun 2017 dan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi M 5437 CR tahun 2021.

Baca Juga :  Pemkab Nias Selenggarakan LIPD, Kemenpan RB Beri Apresiasi

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Keduanya kini berada di sel tahanan Polres Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap barang berharga, seperti sepeda motor.

“Jika memerlukan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, segera hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Pamekasan di nomor 082132133636 (khusus WA No Call), atau bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” tambah AKP Sri Sugiarto.