exodus
BeritaNewsPemerintahan

DPMPPPP Abdya Tindak Lanjuti Surat Kemendagri Terkait ASN yang Menjadi Anggota BPD

×

DPMPPPP Abdya Tindak Lanjuti Surat Kemendagri Terkait ASN yang Menjadi Anggota BPD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260918 200418
Foto: Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jumat (18/09/2026).

ABDYA, Jumat (18/09) suaraindonesia-news.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMPPPP) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Surat Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 100.3.3.7/5510/SJ tertanggal 28 Juli 2026 tersebut menjadi bahan tindak lanjut DPMPPPP Abdya dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong, khususnya terkait keberadaan ASN sebagai anggota BPD atau Tuha Peut.

Plt Kepala DPMPPPP Abdya, Jufri, S.Ag., M.M., melalui Kepala Bidang Pemerintahan Mukim, Gampong dan Lembaga Kemasyarakatan, Hendra Utama, S.E., mengatakan, dalam surat tersebut Kemendagri menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang secara khusus melarang PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Ketua atau anggota BPD (Tuha Peut).

Menurutnya, ASN yang telah menjadi anggota BPD tetap dapat menjalankan tugasnya hingga masa jabatan berakhir, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

“Namun demikian, Kemendagri meminta rangkap jabatan tersebut sebisa mungkin dihindari,” kata Hendra.

Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban ASN dalam melaksanakan tugas, target kinerja, serta jam kerja yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi optimalisasi pelaksanaan fungsi BPD atau Tuha Peut.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kedudukan anggota BPD berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa. Anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap dan tidak terikat waktu kerja sebagaimana ASN.

Meski demikian, anggota BPD dapat diberikan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Kemendagri juga menyarankan agar ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua atau anggota BPD terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pembina kepegawaian di instansinya masing-masing.

Surat tersebut selanjutnya menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, agar pelaksanaan tugas ASN dan fungsi BPD tetap berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Di tingkat daerah, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD menjadi bagian dari tindak lanjut DPMPPPP Abdya sesuai dengan arahan Kemendagri dalam surat tersebut.

Tinggalkan Balasan