Penulis Oleh: Tarmidinsyah Abubakar (Ketua Umum Aceh Bangkit)
BANDA ACEH, Selasa (18/08) suaraindonesia-news.com – Ketika masyarakat turun ke jalan, ketegangan memuncak, terjadi perusakan terhadap simbol negara, hingga muncul simbol-simbol politik yang kontroversial, pertanyaan yang sering muncul justru sangat sederhana, “Siapa yang salah, rakyat atau pemerintah?”
Pertanyaan itu terlalu sederhana untuk persoalan yang sesungguhnya kompleks. Jika masyarakat melanggar hukum, tentu ada tanggung jawab individual yang harus dipertanggungjawabkan. Namun, pemerintah daerah juga tidak dapat mencuci tangan. Sebab pemerintah bukan sekadar menjalankan administrasi — ia juga bertugas mengelola kehidupan politik dan sosial masyarakat. Jika keresahan rakyat terus memuncak hingga meledak di jalanan, maka pemerintah wajib bertanya pada dirinya sendiri: Apa yang gagal kami lakukan sebelum persoalan ini sampai di titik ini?
Salah satu kelemahan pemerintahan yang berulang adalah: pemerintah baru terlihat bekerja setelah rakyat turun ke jalan. Ketika keadaan sudah panas, aparat diturunkan. Ketika simbol negara dipersoalkan, keamanan dijalankan. Ketika rakyat marah, pernyataan baru dikeluarkan. Padahal kepemimpinan yang baik seharusnya bekerja lebih awal, menjelaskan arah pembangunan, membuka ruang dialog, menginformasikan kebijakan, anggaran, manfaat, dan bagaimana rakyat dapat mengawasinya. Pemerintahan yang sehat tidak menunggu rakyat marah untuk mulai berkomunikasi.
Ada dua hal yang harus dibedakan, pertama, perilaku masyarakat yang melanggar hukum, kedua, kemampuan pemerintah dalam mencegah, mengelola, dan menyelesaikan keresahan. Jangan mencampur keduanya. Rakyat tidak berhak merusak hanya karena pemerintah gagal berkomunikasi. Namun pemerintah juga tidak boleh menyalahkan rakyat sepenuhnya hanya karena sebagian melakukan pelanggaran. Kedua pihak punya tanggung jawab masing-masing. Kedewasaan pemerintahan terlihat saat ia berani berkata.
“Ada kesalahan masyarakat, tetapi ada juga kemungkinan kesalahan kami sebagai pemerintah.”
Di sinilah peran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menjadi sangat krusial. DPRA bukan sekadar lembaga yang membahas anggaran atau memberi tanggapan kebijakan Gubernur. Ia adalah bagian dari mekanisme checks and balances. Jika terjadi kegagalan pemerintahan yang nyata, apakah DPRA sudah meminta penjelasan pimpinan daerah secara terbuka? Apakah sudah mengevaluasi kebijakan yang memicu keresahan? Apakah sudah memanggil pihak yang bertanggung jawab atas komunikasi publik, pembangunan, dan keamanan sosial? Jika belum, rakyat berhak bertanya, untuk apa kami memilih wakil rakyat?
Masyarakat dapat mendorong DPRA untuk menyampaikan mosi tidak percaya jika terdapat dasar politik yang kuat. Namun, itu bukan tombol otomatis pemberhentian. Ia harus menjadi instrumen pertanggungjawaban politik. Sebelum itu, harus ada evaluasi yang terukur: kebijakan mana yang gagal? Apa dampaknya? Siapa yang bertanggung jawab? Apa langkah perbaikannya? Dan apakah pimpinan daerah masih memiliki kepercayaan publik?
Persoalan Aceh bukan hanya urusan daerah. Jika pemerintahan daerah tidak mampu menjalankan fungsinya dan berpotensi mengganggu stabilitas, pemerintah pusat juga wajib melakukan evaluasi, bukan intervensi politik membabi buta, melainkan berdasarkan indikator kinerja, pelayanan publik, pengelolaan anggaran, komunikasi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Ada kecenderungan berbahaya, setiap kali rakyat bertanya, pemerintah menjawab dengan aparat. Setiap kali keresahan muncul, dijawab dengan keamanan. Padahal tidak semua persoalan adalah persoalan keamanan. Sebagian adalah persoalan kepercayaan, ketidakadilan, kegagalan pembangunan, dan komunikasi. Semua itu butuh pendekatan yang berbeda bukan senjata, melainkan penjelasan, dialog, dan kebijakan yang adil.
Seorang Gubernur tidak diuji saat keadaan berjalan lancar, ia diuji saat rakyat mulai kehilangan kepercayaan. Apakah ia berani turun, menjelaskan, membuka dialog, menerima kritik, dan memperbaiki diri?. Jika tidak, maka masalahnya bukan sekadar demonstrasi, melainkan krisis kepemimpinan.
Namun, rakyat juga harus dewasa. Menuntut pemerintah bukan berarti bebas merusak, menyerang, atau melakukan kekerasan. Demokrasi bukan perlombaan siapa yang paling keras berteriak, melainkan kemampuan menyampaikan kehendak secara bebas dan bertanggung jawab. Kita harus beranjak dari politik massa menuju politik kesadaran, rakyat harus paham hukum, anggaran, pemerintahan, dan mampu mengawasi siapa pun yang memegang kekuasaan.
Jika ketegangan sosial terjadi, jangan hanya mencari siapa yang harus dihukum, carilah juga: apa yang gagal? .Jika rakyat melanggar hukum, hukum harus berjalan. Jika pemerintah gagal mengelola pemerintahan, evaluasi harus berjalan. Jika DPRA gagal menjalankan fungsi pengawasan, rakyat harus mempertanyakannya. Jika pemerintah daerah lemah, pemerintah pusat harus mengevaluasi.
Prinsipnya sederhana, rakyat mengawasi pemerintah. DPRA mengawasi eksekutif. Pemerintah pusat mengawasi sesuai kewenangan. Dan hukum mengikat semuanya. Jangan sampai setiap keresahan rakyat hanya dijawab dengan aparat. Karena jika pemerintah hanya mampu menjawab dengan kekuatan, bukan dengan penjelasan, kebijakan, dan dialog. Maka yang harus dievaluasi bukan hanya perilaku rakyat. Kepemimpinan pun harus diperiksa.












